PILARAKTUAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, melakukan studi banding (Stuban) di dua daerah.
Kedua daerah tersebut adalah Provinsi Derah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPRD Halsel, Salma Samad, menjelaskan bahwa untuk Stuban di DIY, berkaitan dengan inisiatif rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Renperda) tentang Hak Ulayat Adat.
Kemudian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang sementara ini dalam penggodokan panitia khusus (Pansus) DPRD Halsel.
Salma juga mengatakan, pilihan DIY sebagai lokasi Stuban karena memiliki sejarah panjang yang membedakan pengaturan tanahnya.
Selain itu, hak ulayat di Yogyakarta juga adalah bagian penting dari sistem hukum agraria dan budaya lokal yang diakui secara nasional.
“Kita di Halsel punya peluang membentuk Perda yang mengatur hak ulayat adat. Kita juga punya masyarakat adat, punya sejarah dan budaya yang luar biasa,” ujar Salma dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Agenda Stuban di DIY oleh DPRD Halsel telah dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Salma menyebut mereka diterima langsung Pemerintah DIY melalui Paniradya Kaistimewan.
“Pertemuan ini diterima oleh Paniradya Pati, Paniradya Kaistimewan, Kepala Bidang Urusan Pertanahan, Paniradya Kaistimewan, Biro Hukum DIY serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY,” tuturnya.
Salma menambahkan, DPRD Halsel akan melanjutkan Stuban di Kabupaten Bogor pada Senin (19/1/2026) mendatang.
“Stuban di Bogor berkaitan dengan Ranperda tentang pengelolaan persampahan yang sementara ini masih bergulir di Pansus,” tandas politisi PKS tersebut. (*)
















