PilarAktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan segera mengumumkan tersangka kasus korupsi pembangunan Mesjid Raya Halmahera Selatan (Halsel).
Penetapan tersangka pada kasus ini setelah hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada proyek tersebut telah dikantongi tim penyidik Kejati Malut.
“Hasil audit kami sudah terima dari BPKP Maluku Utara, jadi dalam waktu dekat dan bulan ini segara diumumkan tersangkanya,” Kata Adipidsus Kejati Malut, Adrian, Rabu (3/1/2023) kemarin.
Meski begitu, kasus yang masih dalam tahap pengembangan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku Utara ini, ternyata diduga kembali dianggarkan pada APBD-P tahun 2024.
Hal ini lantas menuai kritikan dari Kordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Malut di Jakarta, M Reza Syadik.
Reza mempertanyakan proses pengangaran proyek lanjutan masjid Raya tersebut, pasalnya proyek yang dianggarkan Pemda Halsel itu ternyata masih dalam tahap proses hukum di Kejati Malut.
“Kita ketahui bersama kasus mega proyek Masjid Raya saat ini bermasalah, namun Pemda Halsel diduga kembali menganggarkan sebesar 24 Miliar, ini patut dipertanyakan,” Tanya Reza Syadik, Kamis 4 Januari 2024.
Reza menilai proses penganggaran proyek tersebut diduga ada permainan. Oleh karena itu, Kejati Malut diminta segera memanggil pemda dalam hal ini tim TPAD, Dinas Perkim dan DPRD Halsel untuk diperiksa.
“Kejati Maluku Utara selaku APH yang mengusut kasus tersebut harus panggil dan periksa Tim TPAD, Disperkim dan Tim Banggar DPRD Halsel, karena kembali mengangarkan proyek yang status bermasalah,”Pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan dokumen kontrak anggaran pekerjaan proyek tersebut dianggarkan sejak tahun 2016 hingga 2021 dengan total anggaran sebesar Rp.109 miliar lebih, namun dalam pemeriksaan dilapangan proyek tersebut belum selesai dikerjakan. (Sm/red)
















