PilarAktual.com – Pimpinan Kabar Harian (Posko Malut), inisial BI (Burhan Ismail) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dittreskrimum), Polda Provinsi Maluku Utara.
Inisial BI dilaporkan, atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan sebesar Rp 700 juta dari tahun 2021-2022.
Informasi yang di peroleh Redaksi PilarAktual.com menyebutkan, motif dugaan penggelapan yang di lakukan oleh inisial BI ini adalah penjualan lahan yang bukan miliknya. Namun itu pemiliknya, bos Hotel Ayu Lestari Kota Ternate.
Bahkan, Tanah yang dijual per kaplin dengan harga senilai Rp 60 juta. Total lahan sebanyak 32 kaplin.
Lahan 32 kaplin tersebut BI diduga mengelapkan Rp 1 milar lebih, BI sudah kembalikan 50 juta sisa uang belum di kembalikan sebesar 700 juta.
Direktur Reskrimum Polda Malut Kombes Pol Asri Effendy ketika di konfirmasi membenarkan prihal laporan tersebut menyampaikan,
“Kasus itu sementara ditangani, sudah beberapa orang yang sudah dimintai klarifikasi,”Kata Asri, kepada awak media, Kamis (21/9/2023).
Disentil apakah terlapor sudah dimintai klarifikasi, Asri bilang, soal itu ia belum tau.
“Saya belum tau, yang pastinya kasus itu sudah di proses,”Tandasnya. (red/cm)
















