DaerahHukum & KriminalMaluku Utara

Tindak Lanjut Instruksi Kapolri dan Kapolda Malut, Polres Halsel Ungkap 4 kasus

242
×

Tindak Lanjut Instruksi Kapolri dan Kapolda Malut, Polres Halsel Ungkap 4 kasus

Sebarkan artikel ini

MALUT, PilarAktual.com Tindak Lanjut instruksi Kepala Kepolisian Negara Repoblik Indonesia (Kapolri) Jendral Listiyo Sigit Prabowo dan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin. Kini kepolisian Resort Polres Halmahera Selatan, berhasil mengungkap 4 kasus yang saat ini menjadi atensi polri.

Kapolres Halsel, AKBP Herry Purwanto menyampaikan, Dalam kurun waktu kurung satu minggu, Polres Halsel berhasil mengungkap 4 kasus. Keempat Kasus tersebut yakni, judi online, judi darat dan 2 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Menindaklanjuti arahan dari Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara, untuk meningkatkan kegiatan kepolisian terhadap sasaran prioritas, maka dalam kurung satu minggu polres Halsel ungkap 4 Kasus,” Ujar Kapolres Halsel Herry Purwanto yang didampingin Waka Polres Kompol Mirsan Yassin, S.H., Kabag Ops AKP Rasyid, S.H, Kasat Reskrim IPTU Aryo Dwi Prabowo, S.T.K., S.I.K., dan Kasat Narkoba IPTU Mardan Abdurahman, S.H. pada Konferensi Pers di Ruang Reskrim, Senin (29/8/2022).

Dijelaskan Kapolres, 4 kasus tersebut diungkap dalam rentang waktu satu minggu dari dimasing-masing tempat kejadian perkara (TKP). Untuk kasus judi darat diamankan pada Sabtu 20 Agustus 2022 dengan TKP di Desa Buton Kecamatan Obi dengan tersangka EH (42),

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Hadiri Seminar Hukum Kejati Sulut

“Tersangka EH dikenakan pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara sedangkan barang bukti yang di amankan 1 unit Hp Merk Vivo Y12, 2 buku rekapan nomor togel dan rekapan pemasangan, uang dengan jumlah Rp. 1.352.000 ( satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah ) dengan berbagai pecahan,” Kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, Kasus judi online diamankan pada Sabtu 27 Agustus 2022 di Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur dengan tersangka OHK (32) dengan barang bukti, 1 unit Handphone samsung A21S, 1 kartu ATM Bank BNI dan uang tunai Rp. 1.310.000,

“Tersangka OHK dikenakan pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara atau Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) Undang – undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 1 miliar,” Jelasnya.

Baca Juga :  Komunitas BCL Halsel Panen Perdana di Kebun Percontohan

Kemudian untuk Dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, sambung Kapolres, Penangkapan diwaktu yang sama pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur dengan tersangka inisial SB (36), barang bukti yang diamankan 13 jerigen 25 liter berisi solar. Sedangkan desa Batonam Kecematan Gane Timur Halsel dengan tersangka inisial S (42) barang bukti BBM 11 ton.

“Keduanya, dikenakan Pasal 55 Undang- undang RI nomor 2022 tahun 2021 tentang minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di perbaharui dalam undang – undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Sulit Dapat BBM, Warga Obi Timur Minta Pindahkan APMS ke Desa Sum

Dikatakan Harry, Polres Halsel juga mempunyai tim Saber Miras yang bekerja tiap hari dalam pemberantasan miras di kab. Halsel yang bertujuan agar peredaran miras di Halsel dapat di tekan menjelang pilkades, pilkada dan Pilpres nantinya sehingga Halsel kedepan menjadi wilayah kondusifitas.

“Sesuai dengan arahan bapak Kapolri dan Kapolda Malut kita fokus pada kejahatan-kejahatan khususnya kasus yang sudah menjadi atensi. Kita terus upaya menindak tegas penyakit masyarakat dan kamtibmas di Halsel aman dan kondusif. Selain itu Polres Halsel juga menyediakan pelayanan Quick Response nomor pengaduan masyarakat yang dilayani selama 1×24 jam non stop, bagi masyarakat yang mengadu tinggal melalui Watsapp, Sms, telepon atau mendatangi langsung ke kantor jika menemukan atau mengetahui berbagai tindak Pidana maupun pelanggaran yang terjadi di wilayah Halsel,” Tutup Kapolres. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow