Maluku UtaraPemerintahanPeristiwa

Aksi Penyobekan SK Riski Triandini, Saiful Turuy Akui Kesalahanya

166
×

Aksi Penyobekan SK Riski Triandini, Saiful Turuy Akui Kesalahanya

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com – Aksi penyobekan Surat Keputusan (SK) yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel  Maluku Utara, Ir Saiful Turuy terhadap terhadap sala satu staf di Inspektorat Riski Triandini alias Kiki, kini mengakuinya.

Ini diakui, Sekda Halsel setelah dirinya diperiksa oleh tim Investigasi Pemda Halsel, itu berlangsung sejak Jumat 30 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 siang tadi.

Orang nomor tiga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kepada wartawan, Selasa (3/01/2022) kemarin mengaku dirinya melakukan kesalahan atas perbuatan itu dan tidak akan lagi mengulangi.

“Saya memohon maaf kepada Pak Bupati dan publik atas tindakan penyobekan SK sala satu di staf Inspektorat,”Akui Saiful.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Oskar Manoppo Tekankan Tiga Pilar Karakter Generasi Muda

Menurutnya, tindakan yang dilakukan itu adalah faktor emosi dan marah sehingga hilang kontrol. Tetapi, dirinya menyadari bahwa itu perbuatan yang melanggar etika sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kedepan tidak akan melakukan tindakan seperti itu, karena saya sebagai pembina ASN dan juga Ketua Korpri yang punya ribuan ASN di lingkup pemda Halsel. Maka harus lebih ikhtiar sebelum bertindak mengambil kebijakan,” Ujar Saiful dengan nada sedih.

Selain itu lanjut Saiful, Pihaknya membantah bahwa dia (Saiful-red) tidak ada hubungan asmara dengan Kiki hanya hubungan sebatas kerja antara bawahan atau staf.

“Demi Allah, saya tidak ada hubungan asmara dengan staf yang nama Kiki, kita hanya hubungan kerja saja, tidak lebih dan tidak ada apa-apa,” Tandasnya.

Baca Juga :  Wabup Argo Sumaiku Pimpin Rapat Persiapan Pilsang Boltim 2026, Camat dan Sangadi Diminta Jaga Netralitas

Sekedara diketahuk, Selasa 5 Januari 2022 hari ini, (tim investigasi pemda Halsel akan mengumumkan hasil kerja terhadap pemeriksaan kasus pemyobekan surat keputusan (SK) dan akan disampaikan kepada Bupati Halsel Usman Sidik. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow