” Tersangka Di Jerat Hukuman 5 Tahun Penjara”
HALSEL,PilarAktual.com — Berkas Sembilan Orang tersangka dugaan Tindak pidana kasus pengurusakan kantor Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha,
Pelimpahan berkas 9 orang tersangka tersbeut dilakukan pada tanggal 29 Juni 2021 Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryowimbuko mengatakan, Memang benar
tanggal 29 Juni 2021 kemarin, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan melimpahkan berkas perkara kasus pengrusakan kantor Bawaslu Halsel pada pemilihan kepala Daerah tahun 2020 lalu.
“Hari selasa 29 Juni kemarin, Kejaksaan Negeri Halsel telah limpahkan berkas 9 orang tersangka ke pengadilan Negeri (PN) Labuha,” Kata Kejari Halsel, saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (30/6/2021).
Dijelaskan fajar, Setelah berkasnya sudah di limpahkan ke PN Labuha, kita tinggal menunggu penetapan sidang oleh Pengadilan Negeri.
“Kami sudah menerima tersangaka dan barang bukti (tahap II ) dari Polisi, selanjutnya 9 orang yang telah ditetapkan tersangka sudah di tahan sejak tanggal 13 Juli 2021,” Jelasnya.
Fajar menyebutkan, 9 tersangka pelaku pengrusakan kantor bawaslu di jerat pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) Jonto Pasal 55 (1) KUHP Pidana dengan ancaman paling berat lima tahun 6 bulan penjara.
Sekedar dimetahui, Kesembilan orang yang telah tetapkan tersangka kasus pengrusakan Kantor Bawaslu yakni” Ridwan Towara, Ashani S Baunyi, Abdon Siteko, Thopilus Siteko, Risat Polulu, Frengki Buka, Sumardi Karim, dan Mizun M Sadik. (Red)
















