Hukum & KriminalKotamobaguPeristiwa

44 Unit Sepeda Motor di Amankan Satlantas Polres Kotamobagu

276
×

44 Unit Sepeda Motor di Amankan Satlantas Polres Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu, PilarAktual.com – Jajaran Polres Kotamobagu tak henti-hentinya terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap para pelaku balap liar, apalagi saat ini dalam bulan suci Ramadhan.

Personil gabungan yang terdiri dari Sat Lantas, Patroli Presisi, serta Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu membubarkan balapan liar di jalan raya Desa Bakan Kecamatan Lolayan pada Selasa dini hari (12/4/2022).

Tak berkutik, sebanyak 44 unit sepeda motor berhasil diamankan personil gabungan Polres Kotamobagu di lokasi yang dikeluhkan masyarakat biasa digunakan anak-anak muda untuk balapan liar.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwi Adyana menegaskan bahwa aktivitas balapan liar diwilayah hukum Polres Kotamobagu akan terus menjadi atensi.

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Pimpin Apel Karhutla, Patroli Pencegahan Sasar Kotabunan dan Tutuyan

“Tak henti-hentinya kami himbau anak-anak muda untuk tak terlibat balapan liar, kami Polres Kotamobagu akan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penggunaan knalpot bising” tegas Kasi Humas.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kotamobagu Iptu Shirley Betzy D. Mangelep, SH, MH menegaskan bahwa untuk memberi efek jera kepada para pelaku balapan liar, nantinya kendaraan yang terlibat hanya boleh dikeluarkan usai Hari Raya Idul Fitri nanti.

“Kendaraan boleh dikeluarkan usai Lebaran, tentunya dengan menunjukan surat-surat kendaraan yang masih berlaku,” ungkap Iptu Shirley.

Penulis: Stinki Mamonto | Editor: Redaksi

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Perangkat Desa Bentenan Indah Resmi Dikukuhkan, Hukum Tua Tekankan Integritas dan Pelayanan