Boltim, PilalrAktual.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, memperkuat pemahaman mengenai kebijakan terbaru Program Bedah Rumah.
Penguatan pemahaman tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP2PK) Sulawesi I.
Sosialisasi menjadi bagian penting bagi pemerintah daerah untuk memahami perubahan kebijakan pemerintah pusat, terutama setelah adanya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur arah dan mekanisme Program Bedah Rumah yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah daerah mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan program.
Materi yang dibahas antara lain arah kebijakan Program Bedah Rumah, perubahan substansi dari program BSPS, hingga ketentuan umum dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Selain itu, sosialisasi turut membahas mekanisme pengusulan calon penerima, tahapan pelaksanaan bantuan, proses penyaluran, serta tata kelola pelaporan.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Boltim, Ir. Arman Dali, ST, menyambut positif sosialisasi yang dilaksanakan BP2PK Sulawesi I tersebut.
Menurut Arman, perubahan nomenklatur dari BSPS menjadi Program Bedah Rumah tidak boleh dipandang hanya sebagai perubahan istilah.
Pemerintah daerah perlu memahami substansi aturan baru agar implementasinya di lapangan tetap sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Perubahan dari BSPS menjadi Program Bedah Rumah berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bentuk penyempurnaan kualitas dan mekanisme bantuan bagi masyarakat,” ujar Arman.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Boltim mendukung langkah Kementerian PKP dalam memperkuat pelaksanaan program perumahan melalui Balai Sulawesi I.
Pemkab Boltim, lanjutnya, akan terus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan daerah sehingga masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni dapat memperoleh manfaat program secara optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Disperkimtan Boltim, Putra Cahyadi Dasri Buhari, ST, memastikan pihaknya siap menindaklanjuti ketentuan teknis yang telah disampaikan dalam sosialisasi.
Menurut Putra, pemahaman terhadap petunjuk teknis menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan proses pengusulan hingga pelaporan bantuan berjalan sesuai aturan.
“Secara teknis, kami di Bidang Perumahan siap menyesuaikan seluruh tahapan, mulai dari mekanisme pengusulan, verifikasi data calon penerima bantuan di lapangan, pendampingan pelaksanaan, hingga sistem pelaporannya,” kata Putra.
Ia berharap penerapan mekanisme terbaru dapat membuat proses pengusulan dan penyaluran Program Bedah Rumah di Boltim berlangsung lebih tertib, transparan, serta akuntabel.
Melalui sosialisasi tersebut, Disperkimtan Boltim juga mendorong penguatan koordinasi dengan BP2PK Sulawesi I.
Sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dinilai penting untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni sekaligus mendukung peningkatan kualitas kawasan permukiman.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Boltim, khususnya warga yang membutuhkan hunian yang layak, aman, sehat, dan memenuhi standar dasar tempat tinggal.
Dengan pemahaman terhadap regulasi terbaru, Disperkimtan Boltim berkomitmen memastikan pelaksanaan Program Bedah Rumah di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
















