Berita UtamaHukum & KriminalInternasionalJawa TengahKalbarKaltengMaluku UtaraNasionalPemerintahanPurwakartaSumatra Utara

Polres Halsel Diduga Legalkan Pengambilan Tanah Ilegal di Desa Sumae

155
×

Polres Halsel Diduga Legalkan Pengambilan Tanah Ilegal di Desa Sumae

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa: (Pemuatan Tanah Ilegal di Pelabuhan Belang belan Malam Ini)
Foto Istimewa: (Pemuatan Tanah Ilegal di Pelabuhan Belang belan Malam Ini)

LABUHA, PA.com – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), diduga melakukan pembiaran atas kasus dugaan pencurian tanah di Desa Sumae, Kecamatan Bacan.

Pasalnya, kasus pencurian tanah di Desa Sumae Kecamatan Bacan, telah ditelusuri oleh Polres Halsel, bahkan Polres melalui Kasi Humas dan Kasat Reskrim telah melakukan penelusuran atau Pulbaket.

Namun faktanya, Polres Halsel diduga melakukan pembiaran kasus tersebut berjalan mulus dan saat ini telah dilakukan pemuatan tanah 200 Ton melalui pelabuhan Desa Belang belang Kecamatan Bacan.

“Iya ada pemuatan tanah Sebanyak 200 Ton di pelabuhan. Tanah tersebut sudah diisi ke dalam karung,”ungkap salah satu warga Desa Belang belang kepada wartawan.

Baca Juga :  Puncak HUT ke-18 Boltim Meriah, Bupati Oskar Manoppo Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Kemajuan Daerah

Warga tersebut mengaku, hingga malam ini proses pemuatan tanah ilegal ke Kapal masih terus berlangsung dan berdasarkan informasi akan dibawa ke Desa Kawasi Kecamatan Obi.

“Sampai sekarang masih pemuatan di kapal,”akunya.

Berdasarkan regulasi yang ada, Tanah yang diambil dari lahan pemilik tidak dipakai sendiri, melainkan dikemas dalam karung, diangkut, dan dijual ke luar daerah (Pulau Obi) sudah masuk kategori komersial/diperjualbelikan.

Jenis bahannya adalah tanah urug / tanah timbunan, yang secara hukum tercantum sebagai salah satu jenis Bahan Galian Golongan C menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dipertegas dalam PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Galian C

Baca Juga :  Polsek Benua Kayong Polres Ketapang Lakukan Pengamanan SPBU, Antisipasi Pengisian BBM Berulang

Kemudian, mengapa bukan sekadar “menjual tanah milik sendiri”? Secara hukum pertambangan di Indonesia: Hak milik atas lahan tidak otomatis memberi hak bebas mengambil dan menjual bahan galian yang ada di dalamnya, meskipun hanya diambil dari lapisan paling atas/kulit tanah.

Kalau hanya dipakai sendiri di lahan itu bukan galian C. Tapi kalau diambil, dipindahkan, dijual ke pihak lain apalagi ke luar wilayah berubah status menjadi kegiatan pertambangan Galian C yang wajib memiliki izin resmi.

Konsekuensinya, Jika dilakukan tanpa izin dari Dinas ESDM Kabupaten Halmahera Selatan maupun Provinsi Maluku Utara maka dikategorikan sebagai penambangan tanpa izin (PETI), melanggar aturan, dan bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

Baca Juga :  Inovasi BARATA Antar Minahasa Tenggara Raih Prestasi Tingkat Provinsi, Permudah Bayi Baru Lahir Miliki Akta Kelahiran

​Izin yang dibutuhkan: Surat Izin Pengambilan Bahan Galian (SIPBG) atau IUP Galian C skala kecil, tergantung volume yang diambil. Meskipun hanya mengambil tanah permukaan dan di lahan sendiri, karena tujuannya untuk dijual dan dikirim ke Pulau Obi, maka jelas termasuk Galian C dan memerlukan izin resmi. (tim/red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow