Boltim, PilarAktual.com – Mewakili Bupati Oskar Manoppo, Wakil Bupati Argo V. Sumaiku secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2013–2033, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan strategis tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati dan dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan daerah.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Argo V. Sumaiku, ditegaskan bahwa revisi RTRW merupakan agenda penting dan mendesak untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan dinamika pertumbuhan wilayah, perkembangan investasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Penyusunan revisi RTRW Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki arti yang sangat strategis. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam pengaturan pola ruang, struktur ruang, serta ketentuan umum zonasi, sekaligus instrumen untuk menjaga konsistensi dan keserasian pembangunan wilayah agar tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah,” ujar Wakil Bupati saat membacakan sambutan Bupati.
Ia menambahkan, dokumen RTRW bukan sekadar regulasi teknis, melainkan fondasi kebijakan pembangunan jangka panjang yang menentukan arah pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya alam, hingga pengembangan kawasan strategis.
Oleh karena itu, proses revisi harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan melibatkan berbagai pihak.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menekankan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan krusial dalam proses penyempurnaan dokumen RTRW.
Forum ini menjadi ruang partisipasi terbuka bagi masyarakat, DPRD, aparat keamanan, akademisi, hingga pelaku usaha untuk menyampaikan masukan, saran, serta pandangan kritis terhadap rencana tata ruang yang sedang disusun.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, saya menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan konsultasi publik ini. Saya berharap seluruh peserta dapat berkontribusi aktif dan konstruktif, sehingga dokumen RTRW yang dihasilkan benar-benar aplikatif, objektif, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara terarah, terukur, dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Revisi RTRW ini diharapkan mampu memperkuat landasan regulasi daerah, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, penataan kawasan strategis, pengembangan infrastruktur, serta perlindungan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Dengan perencanaan tata ruang yang matang, pemerintah daerah menargetkan terciptanya wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Boltim Samsudin Dama, Danramil 1303-05 Kotabunan Peltu Junil Tehalu, perwakilan Polres Boltim, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli Bupati, para Camat, serta seluruh Sangadi se-Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menegaskan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola ruang yang partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, sebagai fondasi pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan di masa depan.
















