Boltim, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengambil langkah konkret dalam upaya menghapus kawasan permukiman kumuh melalui program konsolidasi tanah Tahun Anggaran 2026.
Program strategis ini dinilai menjadi kunci utama dalam menata ulang kawasan permukiman sekaligus mendukung pembangunan berbasis tata ruang yang berkelanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Konsolidasi Tanah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Boltim. Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Boltim, Kamis (12/2/2026).
Mewakili Bupati Boltim, Wakil Bupati Argo V. Sumaiku mengikuti langsung jalannya sosialisasi sekaligus pembahasan pemilihan lokasi perencanaan konsolidasi tanah.
Wabup Argo menegaskan bahwa konsolidasi tanah bukan sekadar program teknis pertanahan, melainkan fondasi penting dalam menata kawasan permukiman yang selama ini berkembang tanpa perencanaan yang terintegrasi.
“Konsolidasi tanah ini menjadi dasar untuk menentukan kawasan mana yang akan ditata dan dibangun melalui DAK Tematik penanganan perumahan kumuh. Tanpa penataan awal yang jelas, pembangunan tidak akan berjalan optimal,” ujar Argo.
Ia menjelaskan, fokus awal penataan akan diarahkan pada ibu kota Kabupaten Boltim, khususnya kawasan jalur dua yang hingga kini masih menyisakan sejumlah titik permukiman dengan kondisi lingkungan kurang layak.
“Jalur dua menjadi prioritas karena berada di pusat aktivitas pemerintahan dan ekonomi. Penataannya harus dimulai sekarang agar wajah ibu kota kabupaten benar-benar tertib dan nyaman,” katanya.
Sebagai bentuk kesiapan daerah, Pemerintah Kabupaten Boltim telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 6 hektare yang berada di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Ranomut.
Dimana, lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi relokasi sekaligus kawasan permukiman baru yang tertata.
“Lahan eks HGU Ranomut sudah kita siapkan. Dengan konsolidasi tanah, seluruh proses penataan menjadi lebih terukur, legalitas jelas, dan masyarakat mendapatkan kepastian tempat tinggal yang layak,” jelas Argo.
Menurutnya, program ini tidak hanya bertujuan menghapus kawasan kumuh, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan hunian yang sehat, aman, dan tertata.
“Harapan kita ke depan, tidak ada lagi kawasan kumuh di Boltim. Ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah daerah untuk membangun wilayah yang manusiawi dan berkelanjutan,” tegasnya.
Argo juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan program konsolidasi tanah. Dukungan teknis dari ATR/BPN dinilai sangat krusial agar proses perencanaan hingga pelaksanaan berjalan sesuai regulasi.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Boltim M. Iksan Pangalima serta Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Harris P. Sumanta, bersama jajaran perangkat daerah dan perwakilan ATR/BPN.
Melalui konsolidasi tanah, Pemerintah Kabupaten Boltim optimistis penataan permukiman dapat dilakukan secara terstruktur, berkeadilan, dan berorientasi pada masa depan daerah.
















