Maluku UtaraNasionalPemerintahan

Terancam Sejumlah ASN Yang Malas Berkantor Akan di Pecat

168
×

Terancam Sejumlah ASN Yang Malas Berkantor Akan di Pecat

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Hi Usman Sidik kembali pertegas akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang malas berkantor. Sikap tegas ini disampaikan langsung saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) di tiga Kecematan di Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini terbukti pada saat Sidak di Rumah Sakit Umum Obi Bupati Halsel menemukan sejumlha beberapa pegawai yang tidak menjalankan tugas diantaranya,

“Fayakun Hasan, AMD, Harjan Usman, SKM, Talha A. Andullah, Maisa M. Madang, Amd.Keb Nurmila, Amd. Keb, Toni D. Muhammad, SKM Nex Rita Rini, Amd. Keb, Cahyanti Marantika, Amd.Kep Fadli Isak, Amd. Keb. Kemudian Sarpin Lanaga, tempat tugas di PKM Laiwui diketahui tidak masuk kantor selama 2 Tahun.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi 1448 H, Bupati Baharuddin Ajak Jajaran Pemkab Teladani Akhlak Rasulullah

Selain itu juga Bupati Halsel juga menemuka  ASN yang tugas di Obi Timur atas nama Irham, SH, Munzir Ayat, S.IP, dan Harun Muhammad, S.AN. serta di Obi Selatan atas nama, Ibu Mubarak Iskandar Alam, Minaria, Muliyati, Doni Bastian, La Rama, Randi, Andre Taine, Jais Muhammad dan Roni.

“Olehnya itu, Bupati Halsel memberikan tegas bagi ASN yang suda ditugaskan di tempat kerja, tapi tidak menjalankan tugas sanksi akan di Pecat. Langkah ini dilakukan agar meberikan efek jerah kepada ASN yang malas menjalankan tugas,” Tandas Bupati Halmahera Usman Sidik dihadapan seluruh masyarakat dan para ASN dan PTT di tiga kecamatan pulau Obi. Kamis (28/10/2021)

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Apresiasi Beasiswa PT ASA untuk Mahasiswa di Wilayah Lingkar Tambang
Foto Istimewa: Bupati Halmahera Selatan didampingi sejumlah SKPD Gelar Kunjungan kerja di Obi.

Lebib Lanjut Bupati menyebutkan, padahal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah di sumpah untuk melaksanakan tugas dan pengapdian kepada Masyarakat serta siap ditempatkan di mana saja.

“Menjadi seorang ASN harus siap di tugaskan dan ditempatkan dimana saja,” Cetusnya.

Usman menuturkan, saya juga suda limpahkan kewenangan sepenuhnya kepada camat agar bisa melakukan pengawasan lebih ketat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengawasi dan secara jujur melalui absensi.

“Jika dalam 10 hari ada ASN yang tidak masuk kantor tampa keterangan akan diberikan sanksi tegas dan menahan gaji sampai pengusulan untuk di pemecatan,”Ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah Melalui Workshop Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan di BPK Sumut

Pihaknya menambahkan, Jika para ASN ditemukan masih berkeliaran di kota Labuha ,saya (red/Bupati) akan perintahkan Satpol PP untuk menangkapnya.

“Jika besok-besok ASN itu masi berkeliaran di kota Labuha akan diperintahkan Satpol PP tangkap mereka dan bawa ke kantor,” Pungkasnya. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow