ManadoPeristiwa

Tanggapi Pernyataan Pj Sekda Sulut, INAKOR: Temuan Dana BOS Finansial Tidak Cukup Dikembalikan

133
×

Tanggapi Pernyataan Pj Sekda Sulut, INAKOR: Temuan Dana BOS Finansial Tidak Cukup Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Tanggapi Pernyataan Pj Sekda Sulut, INAKOR Temuan Dana BOS Finansial Tidak Cukup Dikembalikan
Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas.

Manado, PilarAktual.com – LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) menyoroti pernyataan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang menegaskan bahwa temuan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersifat finansial wajib dikembalikan.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai sikap yang benar secara prinsip akuntabilitas, namun tidak boleh berhenti pada level pengembalian semata.

Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa temuan finansial oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya penggunaan dana negara yang tidak sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, pengembalian dana merupakan kewajiban mutlak, bukan bentuk keringanan.

ā€œDana BOS adalah uang negara dan hak peserta didik. Ketika BPK menyatakan ada temuan finansial, maka pengembalian adalah keharusan. Namun pengembalian saja tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban,ā€ tegas Rolly.

Baca Juga :  HUT ke-18 Boltim, Bupati Oskar Manoppo Serukan Kolaborasi Wujudkan Lompatan Kemajuan Daerah

INAKOR mengingatkan bahwa pengembalian dana tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum, terutama apabila pelanggaran yang sama terjadi berulang, dilakukan dengan unsur kesengajaan, atau menunjukkan pola pengelolaan yang tidak patuh aturan.

ā€œJika temuan yang sama terus berulang setiap tahun, maka itu bukan lagi kesalahan administratif. Di situ ada potensi untuk dibuka ke ranah penegakan hukum demi kepastian dan keadilan,ā€ lanjutnya.

INAKOR juga menyoroti pentingnya tindak lanjut konkret dari pernyataan Pj Sekda Sulut, antara lain dengan memastikan:

1. Pengembalian dana BOS sesuai rekomendasi BPK dilakukan tepat waktu dan transparan;
2. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana BOS di satuan pendidikan;
3. Pemberian sanksi administratif yang tegas dan terukur bagi pengelola yang lalai;
4. Penguatan pengawasan oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan, agar temuan serupa tidak terus berulang.

Baca Juga :  Kapolres Mitra Keluarkan Imbauan Keamanan Menjelang Pengucapan Syukur

Menurut INAKOR, negara tidak boleh menciptakan preseden seolah-olah dana publik dapat digunakan tidak sesuai aturan, lalu dianggap selesai hanya dengan pengembalian ketika diaudit.

ā€œKalau dibiarkan, ini akan membangun budaya impunitas. Negara harus hadir, tegas, dan konsisten menjaga uang pendidikan,ā€ tutup Rolly.

INAKOR menegaskan komitmennya sebagai bagian dari masyarakat sipil untuk mengawal tindak lanjut temuan Dana BOS di Sulawesi Utara, serta mendorong pengelolaan keuangan pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan siswa.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow