Maluku UtaraPemerintahan

Stafsus Bupati, Cermati Catatan Mokhtar Adam Keliru dan Gagal Paham

157
×

Stafsus Bupati, Cermati Catatan Mokhtar Adam Keliru dan Gagal Paham

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com – Staf Khusus (Stafsus) Bupati Halmahera Selatan Bidang Ekonomi dan Pembangunan M Yunus Najar, mencermati catatan dari Dr Mokhtar Adam. Terlalu mengeneralisir dan menyederhanakan tugas serta tanggungjawab seorang Kepala Daerah.

Bagi M Yunus, Sebagai Kelapa daerah (Bupati Usman Sidik) sudah tentu harus mengemban amanah dan tanggunjawab yang bersar dalam rangka mewujudkan semangat dan cita-cita otonomi daerah sesuai Visi dan Misi yang dituangkan dalam RPJMD.

Menurutnya, dalam tanggapan Dr Bupati Halmahera Selatan sebelumnya melalui media Liputan Malut pada edisi 4 Maret 2022, dengan narasi bahwa sedang gerilya melakukan lobi di pemerintah pusat melalui Kementrian dan Fraksi di DPR RI, guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Seorang Bupati, tentu harus punya kemampuan lobi, sehingga porsi anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Halmahera Selatan bisa lebih besar

“Dari narasi tersebut jelas tidak terdapat satu kata atau kalimat yang menyebutkan bahwa, Bupati Halmahera Selatan H.Usman Sidik sedang di Jakarta untuk melakukan lobi dana transfer yakni DAU dan DAK,” Ujar M Yunus kepada media ini, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga :  Hadiri Forum Bisnis dan Pelantikan BPD HIPKA Batu Bara, Bupati Baharuddin Tegaskan Generasi Muda Manfaatkan Potensi yang Ada

Olehnya itu, Selaku Staf Khusus Bupati M.Yunus Najar menyebutkan, Doktor Moktar Adam keliru dan gagal paham atas narasi dari pemberitaan oleh media tersebut, sehingga sang doktor harusnya tidak terlalu terburu-buru dan lebih teliti serta lebih cermat dalam memaknai frasa kalimat yang disampaikan oleh Bupati H.Usman Sidik agar tidak menemui jalan buntu dan sesat pikir sehingga beropini dengan menduga duga atau melalui kata.

M.Yunus Najar mengatakan, kalimat “Pertumbuhan Ekonomi” dan “ Porsi anggaran dari Pemerintah Pusat untuk Halmahera Selatan bisa lebih besar. Tidak serta merta disandarkan pada makna DAU dan DAK. Tentunya, Dr Mokhtar Adam dengan kapasitas sebagai seorang Akedemik pasti memahami benar, hanya mungkin terlalu terburu buru (Gegabah) sehingga banyak menggunakan premis kata-kata

Baca Juga :  Lahan Gedung BPP Yaba Diduga Ditilap, APH Diminta Usut Pemkab Halsel

Melalui catatan M.Yunus Najar perlu menyampaikan bahwa yang dimaksud dengan Bupati Halmahera Selatan H.Usman sidik melakukan gerilya untuk pertumbuhan ekonomi dan porsi anggaran lebih besar dari Pemerintah Pusat adalah melakukan lobi agar Presiden melalui Kementrian dan Lembaga dapat memberikan perhatian dan mendorong pembangunan di Halmahera Selatan diluar dari porsi DAU dan DAK yang sudah tertuang dalam APBD sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK Tahun 2022). Hal ini dipandang perlu oleh Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik,

“Kerena kita ketahui bersama Kabupaten Halmahera Selatam sebagai salah satu daerah penyumbang Pendapatan Negara terbesar dari 10 Kabupaten/Kota di provinsi Maluku Utara dengan melalui Industri Pertambangan Strategis Nasional di Pulau Obi,” Jelas M Yunus

Terkait dengan catatan Om Pala Sahabat Doktor Mokhtar Adam soal mekanisme dan jadual penyusunan APBN, tahapan dan jadual transfer Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH) termasuk UU Nomor 25 Tahun 2004,

Baca Juga :  Wabup Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba

Kata M Yunus. Bupati H.Usman Sidik dan jajarannya lebih tahu dan paham dibanding Dr Mokhtar Adam, karena sebagai Penyelenggara Pemerintahan daerah. Sementara Dr Mokhtar Adam bukan Penyelenggara Pemerintahan Daerah alias pengamat.

“Sampai disini sambil berkelakar Om Pala (Mokhtar Adam) kembali belajar Bahasa Indonesia dan merubah catatan (Si Boy nya) atau sebaiknya, fokus urusa kampung malanesia,”Pungkas M Yunus Najar seraya mengucap terimakasih kepada Dr Mokhtar Adam sudah menaruh perhatian serius untuk kemajuan negeri Saruma. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow