Jakarta, PilarAktual.com – Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan iPhone 16 di tanah air.
Larangan ini disebabkan produk terbaru Apple tersebut belum memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen yang diwajibkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Meski begitu, seri iPhone lainnya masih bisa dibeli di Indonesia dan mengalami pergerakan harga sejak Agustus 2024.
TKDN Jadi Syarat Utama
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa seri iPhone 16 yang masuk Indonesia melalui penumpang dianggap legal jika hanya untuk pemakaian pribadi.
Namun, apabila diperjualbelikan di dalam negeri, statusnya berubah menjadi ilegal. Hal ini lantaran proses perizinan masuknya produk tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri,” ujar Febri melalui siaran pers, beberapa waktu lalu.
Sejak diterapkannya aturan TKDN, pemerintah berupaya mendorong produsen teknologi global untuk berkontribusi pada pertumbuhan industri lokal.
Tanpa sertifikasi ini, produk tidak dapat diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
Harga iPhone Lainnya Stabil
Sementara itu, seri iPhone lainnya masih tersedia di pasaran dengan harga yang relatif stabil sejak Agustus 2024.
Penurunan harga signifikan sempat terjadi untuk beberapa model pada periode tersebut, meskipun kini ada sedikit kenaikan pada beberapa varian tertentu.
Misalnya, iPhone 13 (128GB) yang sempat dijual seharga Rp 9.999.000 pada Agustus kini mengalami kenaikan menjadi Rp 10.249.000.
Namun, untuk seri iPhone 14 dan iPhone 15, sebagian besar harga tetap tidak berubah sejak penurunan pada bulan Agustus.
















