BoltimHukum & KriminalPeristiwa

SP2HP Laporan Mantan Ketua BUMDesa Kotsel Jaya: Bukan Pidum Tapi Tipikor

273
×

SP2HP Laporan Mantan Ketua BUMDesa Kotsel Jaya: Bukan Pidum Tapi Tipikor

Sebarkan artikel ini

Boltim, PilarAktual.com – Penanganan kasus yang dilaporkan salah satu wargaĀ  di Polsek Kotabunan ini dibilang berumur panjang.

Laporan tersebut adalah laporan dugaan pemalsuan tandatangan yang berujung pada raibnya dana BUMDesa di Desa Kotabunan Selatan Kecamatan Kotabunan.

Terduga pelaku kasus ini adalah oknum Sekretaris BUMDes tahun 2020 berinisial MD (30an tahun).

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Jugreli Tabea saat dirinya masih menjadi Ketua BUMDesa Kotsel Jaya, Desa Kotabunan Selatan, pada 9 April 2020.

Lama ā€˜membeku’ di Polsek setempat, kasus yang dilaporkan sejak masa Kapolri Jendral Pol Idham Azis ini baru keluar pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) di masa Jendral Pol Listyo Sigit menjabat hampir setahun sebagai Kapolri.

Baca Juga :  Rommy Mewengkang Resmi Pimpin Satpol PP Mitra

ā€œSP2HP ini diberikan ke saya pada hari Minggu 19 Desember 2021. Hampir dua tahun sejak saya melapor baru ada SP2HP ini,ā€ kata Jugreli Tabea, pelapor, Senin 20 Desember 2021.

Disebutkannya, dalam SP2HP yang ditandatangani oleh Kapolsek Kotabunan AKP Kambey Martin Lasut, disebutkan bahwa laporan tersebut bukanlah perbuatan kategori pidana umum melainkan tindak pidana korupsi.

ā€œDituliskan juga bahwa selama 14 hari kedepan Polsek akan berkordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Boltim apakah terduga pelaku telah mengembalikan uang negara atau belum,ā€ sebut Jugreli.

Direktur Intelejen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Andy J Riyadhi, menilai bahwa kasus ini perlu pengawasan petinggi-petinggi Polri.

ā€œKasus ini sudah sering viral karena penanganannya yang lambat. Ini bakal menjadi kasus korupsi perdana yang ditindaklanjuti Polres Boltim,ā€ Andy.

Baca Juga :  Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Kapolres Ketapang Tegaskan Pentingnya Persatuan dan Kebersamaan

Dikatakan ya lagi bahwa pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, tidak akan menghapus hukuman.

ā€œKapan ada sidang MP TGR, berapa lama jangka waktu pengembalian TGRnya, berapa realisasinya, ke mana TGR dibayarkan, itu semua perlu ditelusuri,ā€ ungkap dia.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Boltim Ismail Mokodompit juga menyentil bahwa sejak awal penanganan kasus ini banyak sorotan.

ā€œKami harap Polri dengan Presisinya menunjukkan profesionalitas dalam menangani kasus ini. Kami mengawal,ā€ sebut Ismail.

Sekedar informasi bahwa kasus dugaan korupsi dana BUMDesa serupa terjadi di daerah-daerah lain di Indonesia. Baik ditangani oleh institusi Polri maupun kejaksaan.

Modusnya rata-rata hampir sama, yakni merekayasa dokumen tertentu untuk menggasak anggaran BUMDesa yang bersumber dari Dana Desa.

(Redaksi)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Hadiri Sekolah Lapang Gempa Bumi dan Tsunami 2026