MALUT, PilarAktual.com – Sekjen Kemendes PDTT RI, Taufik Madjid meminta kepada seluruh Kepala Desa untuk menggunakan dana desa dengan prinsip yang baik.
Prinsip yang dimaksud Taufik Madjid, adalah terjaganya akuntabilitas, transparan dan pemanfaatan dana desa yang baik oleh pemerintah desa.
Jika tidak, kata Taufik, maka ada proses evaluasi berupa kadar pelanggaran administrasi hingga di pidana oleh Kemendes PDTT hingga Bupati melalui Inspektorat di setiap daerah.
“Kalau dana desa dipakai tidak sesuai prioritas, maka akan dievaluasi. Model evaluasinya baik dari Kementerian Desa maupun dari Bupati melalui Inspektorat, nanti kita lihat kadarnya, apakah pelanggaran adminstratif atau pelanggaran pidana yang disengaja, “Ujarnya Sekjen PDTT usai gelar sosialsasi penggunaan prioritas dana desa di aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, tindaklanjut temuan atas pelanggaran dalam evaluasi, akan tetap berdasarkan pada ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Selain itu lanjut ia, penyelesainnya adminstratif. Misalnya, membuat laporan SPJ dan LPJ terlambat, maka Bupati tegur melalui Dinas Terkait.
“Harus cepat, kalau terlambat ada aturan. Tahan sebesar nilai yang tidak dilaporkan. Kalau pelanggaran hukum, maka ada langkah-langkahnya untuk di selesaikan,” Ungkapnya.
Sekjen bilang, di Kemendes PDTT RI, ada Inspektur pengaduan penyalahgunaan dana desa. Namun, koordinasinya tetap melalui Inspektorat yang di daerah.
“Kita ada Inspektur lima, yang menerima pengaduan dana desa. Tapi tetap koordinasinya ke bawah. Ke Inspektorat di masing-masing daerah,”Tandasnya. (Red)
















