Maluku UtaraPemerintahan

Sebanyak 91 Kepsek SD-SMP Masih Gunakan Surat Tugas, Dikbud Halsel Bakal Evaluasi Kinerja Kepsek

234
×

Sebanyak 91 Kepsek SD-SMP Masih Gunakan Surat Tugas, Dikbud Halsel Bakal Evaluasi Kinerja Kepsek

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halmahera Selatan, mengumumkan jumlah kepala sekolah (SD) dan sekolah SMP yang mengunakan surat tugas (ST) sebanyak 91 kepsek.

Sebanyak 91 Kepala Sekolah SD/SMP itu tersebar di 30 Kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurutnya, Kepala sekolah yang masih menggunakan surat tugas atau belum defenitif tercatat mulai 2021 hingga masuk pada 2022. Dari 91 kepsek itu diantaranya, 64 kepsek SD dan 27 kepsek SMP Halsel.

“Sebanyak 91 kepsek belum defenitif itu nanti menunggu hasil kerja dari tim evaluasi SD dan SMP. Hasil evaluasi nanti dilihat kinerja kepsek apakah masih dapat dipertahankan, diganti ataupun tidak, sambil menunggu jadwal pelantikan kepsek atas persetujuan pak Bupati,”Ujar Kepala Dinas pendidikan Halsel, Safiun Radjulan saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya Selasa, (18/01/2021).

Baca Juga :  Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Oskar Manoppo Tekankan Tiga Pilar Karakter Generasi Muda

Dijelaskan Safiun, rencana awal tahun 2022 ini dijadwalkan pelantikan kepala sekolah SD dan SMP per zona di 30 Kecamatan, tetapi hingga sekarang masih berkoordinasi dengan Bupati apabila sudah ada arahan dan persetujuan Bupati maka langsung dilaksanakan pelantikan.

Labih lanjut Safiun, untuk jabatan kepsek non defenitif maupun defenitif juga akan dilihat sejauh mana kinerjanya, apakah berprestasi atau tidak kalaupun kepsek berprestasi akan dipertahankan jabatan kepsek di sekolah tersebut ataukah dipindahkan ke sekolah lain itu juga tergantung penilaian dari Dinas Pendidikan yang diajukan ke Bupati.

“Apabila hasil kerja tim evaluasi sudah rampung, melanjutkan tahap penilaian selanjutnya merekap datanya secara detail untuk diserahkan ke Bupati agar mendapatkan arahan dan petunjuk, setelah itu Dinas Pendidikan tindaklanjuti,” Tandas Safiun.

Baca Juga :  Bupati Ronald Kandoli Lantik 19 Pejabat Pemkab Mitra, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah

Ditambahkan Safiun, dari hasil data yang dirangkum kebanyakan kepsek sudah menjabat lebih dari dua periode, padahal dalam ketentuan Permendikbud hanya dibolehkan jabatan kepsek itu dua periode (8 tahun), makanya ini perlu di evaluasi kinerja kepsek selama kurung waktu 8 tahun itu sekolah berkembang maju (Berprestasi) atau tidak,” Pungkasnya. (Tam)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow