Kalbar

Satresnakoba Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

220
×

Satresnakoba Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

Kapuas Hulu, PilarAktual.Com – Kapolres Kapuas Hulu AKBP HENDRAWAN, S.I.K., M.H., melalu Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU JAMALI, S.A.P., mengatakan bahwa Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap 2 (Dua) orang pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024.

Lebih lanjut IPTU JAMALI, S.A.P, menjelaskan pengungkapan tersebut berkat informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Badau sering terjadi transaksi peredaran gelap Narkoba.

Dari informasi yang diperoleh, Personel Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut sehingga pada pukul 13.40 Wib, Petugas berhasil mengamankan para terduga sebanyak 2 (Dua) orang dengan inisial Sdr. IH dan Sdr. MN. (11/02/2024)

Baca Juga :  Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Keselamatan Transportasi Hadapi Nataru 2026/2027

Kedua pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda Sdr. IH diamankan di Jalan Bukit Lesung dekat Terminal Badau dan Sdr. MN dirumah nya di Simpang Tiga Badau, pada saat dilakukan Penggeledahan disaksikan oleh Masyarakat umum, dari Sdr. IH ditemukan 1 (Satu) paket klip berisikan Kristal bening diduga jenis Shabu, kemudian dari Sdr. MN ditemukan 19 (Sembilan belas) paket klip berisikan Kristal bening diduga jenis Shabu, selanjutnya kedua orang terduga pelaku diamankan ke Kantor Polres Kapuas Hulu, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan yang baik ini, kami dari Satuan Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, mari bersama-sama kita lawan dan berantas Narkoba dan berikan informasi sekecil apapun terkait Narkoba yang ada dilingkungan Masyarakat kepada Petugas Kami, dalam rangka pencegahan agar kita dan keluarga tidak menjadi korban dari penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga :  Klarifikasi Polemik Dana Revitalisasi SDN 39 Sungai Raya, Pihak Sekolah Sebut Papan Anggaran Hanya Tampilkan Biaya Konstruksi

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 2 (Dua) orang terduga pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk saat ini para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, tutup IPTU JAMALI. (Mia/ Polda Kalbar)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow