KUBU RAYA, PilarAktual.Com — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga korporasi. Polres Kubu Raya telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, dengan berkas perkara kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah.
Pengungkapan ini merupakan salah satu hasil penanganan sejumlah kasus selama September–Oktober 2026. Selain karhutla, polisi juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM, pencurian kendaraan bermotor, serta peredaran narkotika.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Selasa (3/11/2026).
“Satreskrim mengungkap beberapa kasus, di antaranya dua perkara karhutla yang melibatkan korporasi dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejari Mempawah,” ujar Rensa.
Penanganan karhutla tidak hanya menyasar individu, tetapi juga badan usaha yang diduga terlibat kebakaran lahan. Di bidang lain, Satresnarkoba mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sekitar setengah kilogram. Sementara Satlantas menindak penggunaan knalpot brong dan memusnahkan barang bukti guna menertibkan gangguan ketertiban umum.
Rensa menegaskan rangkaian pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Polres Kubu Raya dalam dua bulan terakhir demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum mencakup berbagai persoalan, mulai dari karhutla, peredaran narkotika, hingga pelanggaran lalu lintas yang berdampak langsung pada masyarakat.
(Mia)
















