Mitra, PilarAktual.com – Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Minahasa Tenggara berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Double L.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Raya Ratahan-Kotamobagu, tepatnya di Desa Buku Tenggara, Kecamatan Belang, pada Rabu (7/8/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, SatRes Narkoba Res Mitra segera melakukan penyelidikan setelah adanya laporan mengenai aktivitas seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras di wilayah Kecamatan Belang.
Pria yang berinisial A alias Arya disebut-sebut sebagai pengedar obat jenis Double L.
Setelah dilakukan pelacakan, tim SatRes Narkoba menemukan pria tersebut sedang berada di wilayah Belang.
Pada saat memasuki wilayah Desa Buku Tenggara, Kecamatan Belang, anggota SatRes Narkoba langsung mengamankan pria berinisial A di depan salah satu toko di wilayah tersebut.
Dimana, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.760 butir tablet obat Double L.
Dalam interogasi awal, tersangka A mengaku mendapatkan obat keras tersebut melalui pemesanan online di aplikasi Facebook.
Tersangka menyebut bahwa ia memesan obat tersebut dari seseorang berinisial AB yang berada di Provinsi Jawa Timur.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Minahasa Tenggara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Humas Polres Minahasa Tenggara membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi.
















