BoltimDaerah

PT Viola Fibres International Mangkir Dari Panggilan Mediasi Disnakertrans Mitra

628
×

PT Viola Fibres International Mangkir Dari Panggilan Mediasi Disnakertrans Mitra

Sebarkan artikel ini

PILARAKTUAL.COM, MITRA – PT Viola Fibres International (Perusahaan Abaka) untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) untuk melakukan mediasi dengan Karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Padahal kedua belah pihak, pada 22 september lalu, telah dipertemukan namun belum menghasilkan sebuah kesepakatan, yang akhirnya berlanjut sampai panggilan kedua.

Kepala Disnakertrans Mitra, Ferry Uway mengungkapkan, mediasi yang kedua ini tidak terlaksana karena pihak perusahaan berhalangan untuk hadir.

“Pada pertemuan yang dijadwalkan hari ini hanya dihadiri oleh pihak korban PHK. Sedangkan untuk perusahaan masih berhalangan untuk hadir pada pertemuan ini,” kata Ferry, kepada sejumlah wartawan, Rabu, (28/09/2022).

Baca Juga :  Pemkab Boltim Sampaikan Tantangan Otonomi Daerah kepada Kemendagri dalam Forum REBOAN

Jika memang proses mediasi Disnakertrans Mitra tidak menemui titik terang, maka permasalahan kedua belah pihak tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan mediasi lanjutan.

“Nantinya permasalahan ini akan dilanjutkan ke pihak provinsi, karena mereka mempunyai kewenangan dan ada petugas mediatornya. Selain itu juga ada aturan-aturan yang kemudian akan dibahas terkait ketenagakerjaan, untuk memediasi pihak pekerja korban PHK, dan perusahaan,” terangnya.

Secara terpisah, Hendra Paat, yang mewakili para pekerja mengaku sangat menyesalkan akan sikap perusahaan yang tidak hadir, bahkan mengabaikan panggilan yang dilayangkan Disnakertrans Kabupaten Mitra.

“Kami sangat menyesalkan ketidakhadiran pihak perusahaan. Kami datang di kantor ini (Disnakertrans), dalam rangka memenuhi undangan dari dinas, untuk memfasilitasi pihak perusahan dan karyawan yang kena PHK, namun pihak perusahan tidak memenuhi undangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo dan Wabup Boltim Hadiri Penutupan RMP Cup 2026

Hendra mengutarakan, kehadiran dirinya bersama dengan para pekerja lainnya hanya untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak karyawan yang jadi korban PHK.

“Jadi tuntutan kami jelas. Pertama agar pihak perusahan segera menyelesaikan apa yang menjadi janji terhadap karyawan yang di PHK berupa dana pesangon, dan kedua segera menyelesaikan keluhan karyawan borongan, yang informasinya sudah sekira 5 bulan belum dibayarkan upahnya,” tandas Hendra. (Lml/Lee)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow