BPKAD Halsel
Kalbar  

Polres Sanggau Gelar Perss Release, Pengungkapan Kasus Narkoba

Sanggau, PilarAktual.Com – Satuan res narkoba polres Sanggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 19.945, 12 kg. Hal ini diungkap saat melaksanakan press release, Sabtu (12/08/23)

Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, menerangkan kronologis Penyelundupan Narkoba seberat 19,945,12 Kilogram, bermula pada tanggal 6 Agustus 2023. Dengan tiga terdakwa berinisial JS (28), SI (28) dan PS (23) di Polsek Sekayam, Polres Sanggau.

Thelly menjelaskan kepada awak media, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan akan ada mobil yang membawa sabu akan melintas dari luar melewati wilayah kita kepada anggota Polsek Sekayam.

Setelah mendengar laporan tersebut Polsek Sekayam dengan sigap langsung menghubungi polres Sanggau, selanjutnya dari polres Sanggau langsung berkoordinasi ke Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Jelasnya

Kombes Pol Thelly Iskandar Muda juga menambahkan tim langsung dipimpin oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melakukan pengintaian terhadap tersangka selama 3 hari.

“Dari tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 dilakukan pengintaian oleh Tim di hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib, diketahui mobil pickup tersebut berada di salah satu cafe yang terletak di Dusun Sungai Daun Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalbar,” ujarnya.

Thelly juga menjelaskan, Tim Polsek Sekayam bersama dengan Sat Resnarkoba Polres Sanggau dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kapolres Sanggau berhasil mengamankan dua orang dengan inisial JS dan SI yang diduga membawa narkotika jenis shabu.

“Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil pickup yang dikendarai mereka dan ditemukan 2 buah tas ransel berwana hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat kurang lebih 20 kilogram. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang dengan inisial PS di Desa Nekan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau Kalbar,” .

Barang bukti dari pelaku yang diamankan antara lain 20 (Dua puluh) bungkus kantong plastik warna hitam dilapisi lakban warna coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan netto 19,945,12 Kg, 2 (dua) buah tas merek CAMEL MOUNTAIN Warna Hitam dan 1 ( satu) kendaraan roda 4 (empat) jenis PICK UP Warna hitam dengan nomor Polisi KB 8750 EB, diserahkan ke Polres sanggau untuk di proses lebih lanjut. pungkas nya. (Mia)

Dapatkan berita terupdate dari PilarAktual.com di: