Kalbar

Sempat Viral, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Rumah Sakit Kota Pontianak Berhasil Dibekuk Polisi

282
×

Sempat Viral, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diparkiran Rumah Sakit Kota Pontianak Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Pontianak, PilarAktual.Com – Kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa hari yang lalu dan sempat viral diunggah dibeberapa media sosial akhirnya berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Pontianak Barat.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pontianak Barat AKP Annuar Syarif Sabtu, (12/8), dalam keterangannya mengatakan, “Peristiwa ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya diparkiran Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri Kota Pontianak pada (8/8/23) yang lalu.

Dari laporan korban kami mendatangi tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi,dari keterangan saksi dan petunjuk dari rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian,kami dapat mengidentifikasi pelaku pencurian.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Pontianak Timur pada hari jum’at (11/8) dini hari tadi.

Baca Juga :  Operasi Patuh Kapuas 2026 Dimulai, Polres Kubu Raya Kedepankan Edukasi Bukan Sekadar Tilang

Pelaku S (57) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya dan satu unit sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.

Lanjut Annuar Syarif, Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya saat itu sedang membesuk rekannya dirumah sakit,saat akan pulang di lokasi parkir dia melihat sepeda motor yang terparkir ditempat tersebut dalam keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motor,kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut.Jelasnya.

Untuk menghindari kecurigaan petugas parkir,pelaku menunjukkan tiket parkir miliknya pada petugas loket dan membawa kabur sepeda motor tersebut dan meninggalkan sepeda motor honda tiger miliknya.Setelah sukses membawa sepeda motor korban ke daerah sungai ambawang,pelaku kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor miliknya yang dia tinggalkan,karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir maka petugas parkir memberikan sanksi denda kepada pelaku. tambahnya

Baca Juga :  Siaga Nataru, Polres Kubu Raya Tinjau Titik Rawan Banjir Jalan Trans Kalimantan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan di Polsek pontianak Barat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara”. Pungkasnya. (Mia)

Humas Polresta Pontianak

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow