Labuhanbatu, Pilaraktual.Com- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang Residivis Pengedar Barang Haram,Kamis (04/01/2024).
Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan residivis berinisial AF als FAHMI, lk 41 thn, penduduk Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu berikut dengan sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu,SH, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku AF Als FAHMI berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di lingkungan Desa Tanjung Haloban” Benar adanya penangkapan terhadap pelaku AF Als FAHMI berawal dari adanya pengaduan Masyarakat (Dumas) bahwa pelaku sering melakukan peredaran Narkotika jenis sabu”,ungkap Kapolres.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadap pelaku AF Als FAHMI hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di lingkungan Desa Tanjung Haloban dengan menemukan barang bukti dari diri AF Als FAHMI berupa Narkotika jenis shabu dalam satu bungkus plastik transparan seberat 1,29 gram bruto miliknya serta satu unit HP merek Oppo warna biru, pada sabtu/ 30 Desember 2023 sekira pukul 20.05 Wib.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta di kenakan Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
















