DaerahMaluku UtaraPemerintahan

Pilkades Serentak di Halsel Digelar 29 Oktober, Faris Madan: Syarat Mutlak Incumben Harus Kantongi Surat Sakti Inspektorat

26
×

Pilkades Serentak di Halsel Digelar 29 Oktober, Faris Madan: Syarat Mutlak Incumben Harus Kantongi Surat Sakti Inspektorat

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com- Pemilihan kepala desa (Kades) serentak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara akan dijadwalkan pada bulan Oktober mendatang.

Untuk itu, kepada calon kepala desa (Cakades) baik incuben dan pemula segera persiapkan diri. Sesuai jadwal tahapan pendaftaran dimulai 1-30 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris dinas pemberdayan masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan Faris Madan pada konfrensi pers di Kedai katu, tanggal 25 Maret 2022 sore tadi.

Sekretaris DPMD Halsel Faris Madan mengatakan, Pemilukades serentak tahun ini diikuti 180 desa dari 249 desa yang tersebar di 30 kecamatan halmahera selatan

Masi lanjut Faris, syarat mutlak untuk para calon kepala desa petahana (Incumben) adalah harus menyertakan surat sakti bebas temuan dari Inspektorat.

“Jadwal tahapan Pilkades serentak dimulai pada tanggal 25 Maret hari ini, sampai 2 April, pemilihan jatuh pada tanggal 29 Oktober 2022. Syarat mutlak bagi petahana kepala desa harus kantongi surat sakti bebas temuan. Jika tidak mengantongi surat itu maka langsung digugurkan dalam seleksi administrasi,”Tandasnya.

Kata Faris, bagi desa yang belum ikut pemilihan BPD atau BPD nya berakhir pada bulan Agustus tahun ini maka segera melakukan pemilihan.

“Pembentukan panitia Pilkades untuk desa yang BPD nya belum pemilihan maka itu akan dibentuk oleh BPD lama namun tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa akan diawasi oleh BPD baru,” Katanya.

Terkait anggaran ppilkades serentak tahun ini tambah Faris, sudah di usulkan sebesar Rp 4 miliar namun diakomodir sebesar Rp 2 miliar lebih sehingga anggaran tambahan akan diusulkan kemabli di APBD Perubahan tahun ini.

“Panitia Pilkades serentak kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya, sebab pembentukan panitia Pilkades dimulai dari tingkat Kabupaten, kemudian kecamatan dan desa,”Akhirinya. (Red)

Dapatkan berita terupdate dari PilarAktual.com di: