MEDAN, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan komitmennya dalam menyukseskan program Reforma Agraria. Komitmen itu disampaikan Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. saat menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (2/9/2026).
Kehadiran Bupati bersama jajaran Pemkab Batu Bara menjadi wujud dukungan terhadap upaya penataan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, produktif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Turut mendampingi Bupati, Asisten I, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bidang Aset, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara.
Rakor ini juga dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudy Rubijaya, S.P., M.Sc., jajaran perangkat daerah Pemprov Sumut, dan para kepala daerah se-Sumatera Utara.
Dalam forum tersebut dibahas penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudy Rubijaya memaparkan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), baik dari kawasan hutan maupun luar kawasan hutan, serta langkah strategis penyelesaian konflik agraria.
“Melalui GTRA ini kita ingin mewujudkan penataan pertanahan yang tertib dan berkeadilan. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rudy.
Melalui Wakil Gubernur Sumut, Gubernur Sumut menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta. Ia menekankan persoalan agraria tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja.
“Ini membutuhkan kerja bersama, komitmen, koordinasi, dan langkah yang selaras dari seluruh pemangku kepentingan. Rakor ini menjadi langkah awal menyamakan arah agar setiap program Reforma Agraria berjalan efektif hingga ke kabupaten dan kota,” ujar Wagub membacakan sambutan Gubernur.
Bagi Kabupaten Batu Bara, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan pertanahan. Sekaligus mendorong pemanfaatan tanah secara optimal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Pelaksanaan Reforma Agraria saat ini diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Perpres tersebut menjadi landasan dalam mewujudkan ekonomi berkeadilan melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil, berkelanjutan, dan produktif.
Bupati Baharuddin menegaskan, Pemkab Batu Bara akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan Pemprov Sumut dalam menyukseskan program Reforma Agraria.
“Melalui sinergi ini kita harapkan tercipta kepastian hukum atas tanah dan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara,” pungkasnya.
















