PilarAktual.com Cilacap Jateng.
Perketat penerapan PPKM Skala Mikro, Anggota Koramil 12/Kedungreja dan Satpol-PP Kecamatan Patimuan melaksanakan penempelan stiker aturan pembatasan pengunjung di rumah rumah warga di desa yang ada di wilayah Kecamatan Patimuan, Senin (1/3/21).
Kegiatan penempelan sticker adalah wujud peringatan sebagai aturan pembatasan pengunjung, dengan tujuan supaya warga yang mempunyai warung makan dan para pengunjungnya menaati aturan PPKM agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan dan sekaligus memutus mata rantainya.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasitrantib Kecamatan Patimuan Febi S., S.I.P saat mengunjungi rumah makan yang ditempeli sticker, ini adalah wujud peringatan bahwasanya aturan PPKM harus ditaati.
Dengan penempelan sticker, baik yang mempunyai warung makan maupun pengunjungnya akan mengetahui batasan yang harus dilakukan, agar Covid-19 bisa dikendalikan dalam penyebarannya sekaligus memutus mata rantainya,” jelasnya.
Sementara itu, Serma Untung Turino yang saat itu turut serta dalam kegiatan penempelan sticker menjelaskan, aturan ini agar ditaati oleh pemilik dan pengunjung warung supaya wilayah Kecamatan Patimuan khususnya dalam zona hijau dan bebas dari Covid-19.
Kalau wilayah zona hijau, masyarakatnya pun sehat dan bisa beraktifitas normal dan kegiatan perekonomian masyarakat akan menjadi lebih baik lagi,” tegaanya.
#(Sugeng.S/red)
















