PILARAKTUAL.COM, MITRA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) untuk pertama kalinya menggelar Paripurna Internal tentang penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2023. Kegiatan Paripurna bertempat di Sport Hall Kantor DPRD Mitra, pada Senin, 26 September 2022.
Sekretaris DPRD Mitra, Djelly Warius mengatakan, sesuai amanat dalam PP nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, maka DPRD wajib memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang merupakan hasil usulan program kegiatan dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Paling lambat, tanggal 30 Setember 2022.
“Segala bentuk usulan program kegiatan dari seluruh alat kelengkapan dewan, maka kita perlu adanya pedoman. Berdasarkan hal tersebut, segala program kerja AKD akan terarah. Sehingga tidak ada lagi tumpang tidi antara program kerja,” ujar Sekertaris Dewan Djelly Waruis.
Lebih lanjut, Waruis menjelaskan, pada prinsipnya DPRD Mitra telah selesai dengan proses pedoman penyusunan tata tertib, sehingga menjadi panduan melaksanakan tugas dan fungsi pembetukan Perda, pengganggaran dan pengawasan, serta ketersediaan dokumen RKT
“Ini juga, menjadi salah satu indikator dalam pengukuran kinerja DPRD Mitra nanti,” pungkas Waruis dengan singkat.
Dalam rapat Paripurna nampak dihadiri oleh, Ketua DPRD Kabupaten Mitra Marty Ole, S.Mn, Wakil Ketua DPRD Katrien Mokodaser, seluruh anggota DPRD Kabupaten Mitra, serta Sekertaris Dewan Djelly Waruis.
Rapat paripurna internal ini diakhiri dengan penandatanganan SK Penetapan RKT oleh Pimpinan DPRD dan Penyerahan Dokumen oleh Ketua DPRD ke Sekretaris DPRD. (LML)
















