Boltim, PilarAktual.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), M. Iksan Pangalima, mewakili Bupati Oskar Manoppo dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (4/12/2025).
Agenda paripurna tersebut menetapkan dua regulasi penting, yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP).
Dalam sambutan yang dibacakan Sekda, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan mengenai KTR merupakan langkah strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan publik dan menjaga kualitas lingkungan.

“Penyusunan Ranperda KTR ini merupakan wujud komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun terutama bagi perokok pasif yang sangat rentan, termasuk anak-anak, remaja, dan ibu hamil,” ujar Sekda.
Perda KTR mengatur tujuh lokasi yang wajib menerapkan kawasan bebas rokok, mulai dari fasilitas kesehatan, institusi pendidikan, ruang kerja, hingga tempat ibadah dan angkutan umum.
Pemerintah juga menyiapkan area merokok khusus agar pelaksanaan aturan tetap seimbang dan tidak mengabaikan kebutuhan perokok.

Di sisi lain, Perda RP3KP disebut sebagai fondasi penting dalam penataan ruang dan arah pembangunan sektor perumahan di Boltim.
Regulasi tersebut menguatkan komitmen daerah dalam mendukung target nasional 100-0-100, yaitu pemenuhan akses air minum layak, penghapusan kawasan kumuh, dan penyediaan sanitasi layak.
Sekda menegaskan bahwa kedua perda ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Boltim.

Usai penyampaian sambutan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten resmi mengesahkan kedua ranperda tersebut menjadi perda.
Rapat paripurna itu turut dihadiri para asisten bupati dan pimpinan OPD terkait. (Advertorial)
















