LABUHA, PilarAktual.com – Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak pagi hingga malam. Pemeriksaan ini atas persoalan 13 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara.
“Benar (Saya/red Bupati) diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sejak tadi pagi hingga jam 8 malam ini terkait 13 IUP yang bermasalah di Pemprov Malut. Dari 13 IUP itu 3 diantaranya di daerah Halsel,” Akui Bupati Halsel, Usman Sidik ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (18/2/2022).
Dikatakan Bupati, ternyata di Kabupaten Halmahera selatan ada 3 IUP yang diperiksa dan dicocokkan dengan registrasi pemerintah daerah, karena itu terkait IUP Eksplorasi dan IUP Produksi yang dikeluarkan oleh SK Bupati di tahun 2011 lalu.
“Untuk itu, dalam pemeriksaan tadi penyidik mencocokkan 3 IUP yang ada di Halsel dengan buku registrasi Pemerintah Daerah yang dikeluarkan oleh SK Bupati ditahun 2011, sehingga dalam pemeriksaan penyidik temukan ada perbedaan data antara IUP dengan nomor surat,”Katanya.
Lanjut Bupati, juga merupakan orang nomor satu di Halsel itu menuturkan, dalam penyelidikan penyidik Bareskrim polri
temukan bahwa IUP dengan nomor yang disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati itu ternyata di buku register bukan IUP, tetapi usulan SK pengangkatan honorer K2.
“Ada perbedaan, nomor SK IUP produksi itu ternyata dalam register Pemda itu adalah SK pengangkatan honorer K2 yang dikirim ke Pusat, sehingga dicurigai bahwa IUP ini palsu sehingga kita diminta penyidik untuk menyerahkan buku Register terkait SK yang dikeluarkan Bupati dimasa itu dan kita koperatif memenuhi permintaan penyidik,” Ungkapnya.
Setelah di selidiki 3 IUP tersebut, penyidik Bareskrim Polri itu 1 diantaranya itu memang asli yaitu IUP Eksplorasi, tapi untuk IUP Produksi itu tidak ada tapi diperpanjang.
“Saya tidak bisa simpulkan hasil penyelidikan karena itu ranah penyidik. Saya diperiksa selama kurang lebih 1 hari ini disodorkan sebanyak 10 pertanyaan penyidikan dan klarifikasi terkait dengan IUP yang dicabut oleh Gubernur AGK. Penyidik juga mencari dan mengumpulkan dokumen-dokumen dan ditemukan banyak perbedaan dalam dokumen itu,” Cetusnya.
Bupati bilang, Dirinya kaget ternyata pulau Obi itu suda dikapling habis oleh investor dan suda IUP nya, padahal IUP yang muncul di Modi Kementrian SDM itu baru 2 minggu terakhir ini bahkan IUP itu dikeluarkan dari tahun 2011.
“Kalau itu dari tahun 2011 seharusnya sekarang ini suda tidak berlaku lagi tapi kok tiba-tiba IUP produksi nya keluar padahal tidak ada data atau ijin IUP Produksi. Masalah ini saya juga baru tau setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri,” Ungkap dia.
Sekedar diketahui, sebenarnya undangan untuk pemeriksaan masalah IUP ini di Bareskrim Polri, namun karena masalah Covid 19 yang tidak pernah selesai dan saya juga masih banyak kegiatan di daerah makanya saya minta pemeriksaan nya dilakukan di Halsel,
“Akhirnya penyidik Bareskrim Polri datang di di maluku Utara ada sebanyak 5 orang yang di pimpin oleh Kombes dan sisanya berpangkat AKBP,” tukasnya. (Red)
















