Manado, PilarAktual.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan gawai (gadget) di lingkungan sekolah.
Melalui Instruksi Gubernur Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD, Gubernur Yulius Selvanus resmi memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler bagi peserta didik selama berada di lingkungan pendidikan.
Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh satuan pendidikan di wilayah Sulawesi Utara, mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA hingga SLB serta lembaga pendidikan sederajat lainnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif dan sehat bagi siswa.
Pemerintah menilai penggunaan telepon seluler tanpa pengawasan dapat mengganggu konsentrasi belajar sekaligus membuka peluang anak-anak terpapar berbagai konten negatif di dunia digital.
Dalam keterangannya, Yulius Selvanus menegaskan bahwa perkembangan teknologi memang membawa banyak manfaat, namun penggunaannya perlu diatur dengan bijak, terutama bagi anak usia sekolah.
“Kita ingin anak-anak kembali fokus pada proses belajar, membaca buku, serta membangun interaksi langsung dengan guru dan teman-temannya. Tanpa pengaturan yang jelas, ponsel bisa menjadi distraksi besar di ruang kelas,” kata Yulius.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk respons pemerintah terhadap meningkatnya berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan pornografi, kekerasan, perjudian online, penyebaran hoaks hingga perundungan di dunia maya atau cyberbullying.
Instruksi gubernur tersebut juga mengacu pada berbagai regulasi nasional yang menekankan pentingnya perlindungan anak di era digital.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran lembaga pendidikan, pemerintah daerah, serta orang tua.
Adapun sejumlah ketentuan utama dalam instruksi tersebut antara lain melarang siswa membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali jika digunakan atas arahan guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, sekolah juga diminta menyediakan tempat khusus untuk menyimpan ponsel siswa sebelum kegiatan belajar dimulai.
Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, pada waktu istirahat tertentu, atau dalam kondisi darurat dengan izin dari guru.
Pemerintah juga mendorong sekolah untuk aktif melakukan pengawasan terhadap akses internet di lingkungan pendidikan, sekaligus memperkuat program literasi digital bagi para siswa.
Instruksi ini tidak hanya ditujukan kepada kepala sekolah, tetapi juga kepada bupati dan wali kota di Sulawesi Utara, perangkat daerah, organisasi perlindungan anak, hingga masyarakat dan orang tua.
Seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, serta mendukung perkembangan karakter generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Sejumlah sekolah di beberapa daerah bahkan telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa.
Di berbagai sekolah di Manado maupun wilayah kepulauan seperti Kepulauan Talaud, siswa diwajibkan menitipkan telepon seluler mereka selama jam pelajaran berlangsung.
Kebijakan tersebut dinilai efektif meningkatkan fokus belajar serta mengurangi potensi gangguan selama kegiatan belajar mengajar.
Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pembatasan penggunaan telepon seluler ini bukan sekadar larangan, melainkan bagian dari investasi jangka panjang untuk membangun generasi muda yang disiplin, berkarakter, dan berprestasi.
Dengan langkah ini, Sulawesi Utara diharapkan mampu menjadi salah satu daerah yang serius dalam membangun ekosistem pendidikan yang seimbang antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan anak. ***
















