PILARAKTUAL.COM, MITRA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), secara resmi membuka tahapan seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tenaga guru di tahun 2022.
Kepala BKPSDM Mitra, Rine Komansilan mengatakan, dengan adanya kuota penerimaan PPPK tahun 2022, maka Pemkab Mitra mengadakan penerimaan PPPK khusus formasi tenaga guru.
“Hari ini tahapan dari proses seleksi PPPK tenaga guru telah resmi dibuka. Sebagaimana kuota yang diberikan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu), Kabupaten Mitra mendapatkan kuota 50 PPPK di tahun 2022,” ujar Rine, pada Senin (07/11/2022).
Rine pun menyampaikan, dalam hal penerimaan PPPK tahun 2022, maka ada beberapa tahap seleksi yang harus diikuti oleh para Tenaga Harian Lepas (THL) yakni tenaga guru Kabupaten Mitra.
“Para tenaga guru sebagai calon peserta seleksi tentunya harus melakukan pendaftaran akun, pengisian biodata, riwayat hidup, unggah dokumen, hingga mengisi deskripsi diri,” kata Rine.
Sementara itu, Rine mengingatkan, dengan dibukanya seleksi PPPK, maka setiap pelamar tenaga guru diharapkan agar segera mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan oleh pihak kementrian pendidikan.
“Untuk seluruh proses pendaftaran akan ditutup pada Minggu, 13 November 2022. Seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 sampai dengan 15 November 2022, dan hasilnya diumumkan pada 16-17 November 2022,” tandasnya. (LML)
Penting Disampaikan !
PERSYARATAN PELAMAR
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) pada saat pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;
5. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai
dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia ;
9. Selain harus memenuhi persyaratan di atas, bagi pelamar penyandang
disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut :
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitas; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
10. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke semua formasi Jabatan Guru sebagaimana rincian formasi terlampir.
Untuk informasi lebih lanjut klik link dibawah ini
https://drive.google.com/file/d/1cRekQZZvX2cmjx5JUa5OynnLOVMs4sIK/view?usp=share_link
















