Manado, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) menunjukkan komitmen serius dalam melindungi warisan budaya sekaligus memperkuat ekonomi kreatif daerah.
Hal ini ditandai dengan audiensi resmi Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli bersama Ketua Dekranasda Mitra Ny. Stefa Kandoli Antou ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Kamis (5/2/2026).
Audiensi tersebut berfokus pada upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi produk kerajinan khas Minahasa Tenggara, khususnya karya batik daerah.
Langkah ini dinilai strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi pengrajin lokal di tengah maraknya praktik plagiarisme dan pembajakan motif etnik.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Manado itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Hendrik Pagiling, SH, MH, secara resmi menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Bupati Minahasa Tenggara dan Ketua Dekranasda Mitra.
Dua karya batik daerah yang memperoleh perlindungan hukum negara yakni Batik Mitra Rumah Kita dan Batik Stefa.
Bupati Ronald Kandoli menegaskan bahwa perlindungan HKI bukan sekadar aspek administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap nilai budaya dan kreativitas masyarakat Minahasa Tenggara.
Menurutnya, karya seni daerah harus dijaga agar tidak diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain.
“Perlindungan kekayaan intelektual ini merupakan perwujudan dari cita rasa, identitas, dan keberagaman etnik Minahasa Tenggara. Dengan kepastian hukum, pengrajin dapat lebih tenang berkarya dan produk kita memiliki nilai jual yang lebih tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional,” ujar Kandoli.
Ia juga menambahkan, pemerintah daerah akan terus mendorong pelaku usaha kreatif, UMKM, dan pengrajin lokal untuk mendaftarkan karya mereka sebagai aset resmi daerah.
Langkah ini sejalan dengan visi Pemkab Mitra dalam membangun ekonomi berbasis budaya dan kearifan lokal.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Ronald Kandoli didampingi sejumlah pejabat teknis, antara lain Kepala Dinas Pariwisata Selvi Lendombela, MM; Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Audy Rondo, MAP; serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Mitra Febry Lasut, S.STP, M.Si.
Turut hadir pula jajaran pengurus Dekranasda Mitra, di antaranya Penasehat Dekranasda Vanda S. Rantung, SE; Wakil Ketua Dekranasda Sandra Tuda Kindangen, S.Th, M.Pd; Ketua Harian Dekranasda Lingkan Lalandos-Mumekh, SE, MM; serta pengurus lainnya.
Dengan terbitnya sertifikat Hak Cipta ini, Minahasa Tenggara resmi menambah daftar kekayaan intelektual daerah yang dilindungi negara.
Pemerintah berharap, perlindungan hukum tersebut mampu meningkatkan kepercayaan pasar, memperluas jejaring promosi, serta mendorong kesejahteraan para pengrajin lokal secara berkelanjutan.
















