BATU BARA, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten Batu Bara memperpanjang program pemutihan pajak berupa penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kedaluwarsa. Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui program ini, Pemkab Batu Bara memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menghapus piutang PBB-P2 tahun 1992 hingga 2020. Penghapusan dapat diperoleh dengan ketentuan wajib pajak telah melunasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2026.
Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan program tersebut dan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan pemerintah.
Bupati menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Batu Bara.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengajak masyarakat untuk segera melakukan pengecekan dan penyelesaian kewajiban PBB-P2 sebelum batas waktu berakhir.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan program, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara.
















