BoltimPemerintahanPeristiwa

Pemkab Boltim Teken MoU dengan Pengadilan Agama, Layanan Hukum Kini Lebih Dekat

363
×

Pemkab Boltim Teken MoU dengan Pengadilan Agama, Layanan Hukum Kini Lebih Dekat

Sebarkan artikel ini
Bupati Boltim Teken MoU dengan Pengadilan Agama, Layanan Hukum Kini Lebih Dekat

Boltim, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus berupaya memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh warganya.

Komitmen itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Boltim Oskar Manoppo dan Kepala Pengadilan Agama Boltim, Ahmad Edi Purwanto, S.H.I., pada Selasa, 22 Juli 2025.

Acara penandatanganan dilangsungkan di ruang rapat Kantor Pengadilan Agama Tutuyan, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah.

MoU ini mencakup rencana kerja percepatan layanan hukum bagi masyarakat Boltim, khususnya dalam menjangkau wilayah-wilayah terpencil yang selama ini sulit mengakses keadilan karena kendala geografis maupun birokrasi.

Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah langkah konkret menghadirkan negara di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Dampingi Menko Pangan Zulhas Panen Padi di Sei Balai

“Nota kesepahaman ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk memastikan keadilan bisa diakses semua warga, tanpa terkecuali. Layanan hukum tidak boleh hanya hadir di pusat, tetapi juga menjangkau pelosok desa dengan cepat dan manusiawi,” kata Oskar Manoppo.

Ia pun mengapresiasi berbagai terobosan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Tutuyan, mulai dari program sidang keliling, penyederhanaan proses hukum, hingga penerapan layanan digital seperti PILAR (Pintu Informasi Layanan Pengadilan) yang dinilai sangat membantu masyarakat.

Menurut Oskar Manoppo, keberadaan sistem layanan hukum berbasis digital seperti PILAR membuka jalan menuju sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif, terutama bagi kelompok rentan yang sering kali terabaikan dalam sistem layanan konvensional.

Baca Juga :  Bupati Oskar Manoppo Resmikan Relokasi 20 KK, Warga Terima Rumah dan Bantuan Modal Usaha

“Kini masyarakat Boltim tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh dan biaya besar hanya untuk mengurus perkara hukum. Layanan yang dulu terasa jauh, kini hadir lebih dekat dan menyentuh kebutuhan riil warga desa,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan pentingnya tindak lanjut dari MoU tersebut melalui sinergi lintas perangkat daerah.

Ia meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjadikan kesepakatan ini sebagai bagian integral dari program kerja mereka.

“Kerja sama ini harus terimplementasi dalam setiap langkah pelayanan. Pemerintah tidak hanya hadir saat dibutuhkan, tapi harus lebih dulu bergerak memastikan hak masyarakat terpenuhi,” tambahnya.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Penjabat Sekda Moh. Iksan Pangalima, Asisten I Hendra Tangel, dan sejumlah kepala OPD lainnya.

Baca Juga :  Wabup Argo Sumaiku Pimpin Rapat Persiapan Pilsang Boltim 2026, Camat dan Sangadi Diminta Jaga Netralitas

MoU ini diharapkan menjadi momentum pembaruan dalam hubungan antara pemerintah dan masyarakat, melalui pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow