BoltimPemerintahanPeristiwa

Pemkab Boltim Perkuat Dukungan PTSL 2026, Target 1.599 Sertifikat Tanah

158
×

Pemkab Boltim Perkuat Dukungan PTSL 2026, Target 1.599 Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Pemkab Boltim Perkuat Dukungan PTSL 2026

Boltim, PilarAktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim, M. Iksan Pangalima, saat menghadiri sekaligus membawakan materi dalam kegiatan Penyuluhan PTSL yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kamis (29/1/2026).

Hadir mewakili Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, Sekda menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas fasilitasi kegiatan penyuluhan yang dinilai strategis bagi masyarakat.

Menurutnya, program PTSL menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah warga.

Baca Juga :  Hadiri Forum Bisnis dan Pelantikan BPD HIPKA Batu Bara, Bupati Baharuddin Tegaskan Generasi Muda Manfaatkan Potensi yang Ada

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta mewakili Bupati Boltim, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada ATR/BPN atas terselenggaranya kegiatan ini.

Penyuluhan PTSL adalah langkah penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Iksan dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, PTSL merupakan program nasional yang dirancang untuk menjawab berbagai persoalan pertanahan secara menyeluruh, mulai dari ketidakjelasan status kepemilikan hingga potensi konflik lahan.

Melalui pendekatan sistematis dan serentak, pemerintah berupaya memastikan seluruh bidang tanah terdaftar secara resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sendiri, pelaksanaan PTSL Tahun Anggaran 2026 telah menetapkan 35 desa sebagai lokasi kegiatan, dengan target penerbitan sebanyak 1.599 sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga :  PT ASA Serahkan 20 Rumah Relokasi di Kotabunan, Warga Dapat Modal Usaha Rp 10 Juta

Angka tersebut mencerminkan upaya percepatan pelayanan pertanahan sekaligus mendukung agenda reformasi agraria di daerah.

“PTSL bukan sekadar program administrasi pertanahan, tetapi bagian dari strategi pembangunan nasional yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kepastian hukum atas tanah akan membuka akses ekonomi, meningkatkan nilai aset, dan mencegah sengketa di kemudian hari,” jelas Sekda.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Boltim menegaskan dukungan penuh terhadap kelancaran pelaksanaan PTSL, baik melalui penguatan koordinasi lintas sektor maupun pendampingan di tingkat desa.

Sinergi antara BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.

Sekda juga mendorong peran aktif pemerintah desa dalam menyediakan data awal pertanahan, melakukan sosialisasi kepada warga, serta mendampingi proses pengumpulan berkas hingga pengukuran tanah di lapangan.

Baca Juga :  Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Ronald Kandoli Salurkan Bonus Atlet Rp300 Juta

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar program berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan penyuluhan PTSL tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Boltim, Yanto Modeong, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan kuatnya komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan PTSL secara tertib, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow