KesehatanMaluku UtaraPemerintahan

Pemdes Dolik Bersama Unsur Forkopimda Kecamatan Gelar Vaksinasi

190
×

Pemdes Dolik Bersama Unsur Forkopimda Kecamatan Gelar Vaksinasi

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com –– Pemerintah Desa (Pemdes) bersama unsur Forkopimda Kecamatan Gane Barat Utara (Garut).Kini bekerja sama melakukan kegitan percepatan penangan Vaksinasi atau covid-19.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Desa Dolik Iswandi Ishak kepada wartawan, Rabu (10/11/2021) mengatakan, Kegiatan Vaksin ini merupakan sesuatu yang bersifat aman dan halal. Hal ini dari segi kesehatan juga dapat membantu meningkatkan imunitas tubuh bagi para warga yang telah divaksin.

” Olehnya itu, dalam bentuk apapun Kami sebagai Pemdes dan BPD terutama unsur Forkopimda dalam baik tim Satgas Covid 19 Desa Dolik Kec Gane Barat Utara akan terus melakukan Sosialisasi dan edukasi dalam rangka percepatan penenganan Vaksinasi,” Ujar Iswandi.

Lanjut Iswandi juga Wakil Ketua APDESI Halsel itu menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut Instruksi Pemerintah baik Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden RI maupun Pemerintah Daerah oleh Bupati Halmahera Selatan. Ini sebagaimana kita ketahui bahwa.

Baca Juga :  Lahan Gedung BPP Yaba Diduga Ditilap, APH Diminta Usut Pemkab Halsel

“Ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 Tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi Covid 19, Pasal 13 huruf A Ayat 4. Setiap orang yang ditetakan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 maka di kenakan sanksi berupa Administratif berupa penundan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Kemudian juga, Sanksi berupa penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan, Dan/atau Denda,” Cetusnya.

Foto Istimewa:

Menindaklanjuti Instruksi tersebut sambung Iswan, kami Pemerintah Desa dan unsur Forkopimda Kecamatan Gane barat Utara tetap konsisten dalam bentuk apapun untuk mendorong warga yang layak vaksin sehingga di vaksin,

“Apalagi terutama bagi warga masyarakat yang tergolong sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dalam bentuk bantuan pemerintah berupa BST, BLT, BPNT maupun BLT atau bantuan pemerintah lainnya wajib hukumnya untuk divaksin,” Jelas Iswandi.

Baca Juga :  Wabup Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba

Untuk itu, Sebagai pemerintah menegaskan jika masyarakat yang layak vaksin kemudian tidak mau di vaksin, maka akan diberikan sanksi sebagaimana yang telah di sebutkan dalam Perpres diatas.

“karena ini kaitannya dengan pengurusan administrasi di Kantor Desa Dolik itu kami lebih mngutamakan jika dibuktikan dengan kartu Vaksin kalau itu tidak dibuktikan maka kami tidak akan melayani proses pengurusan administrasi dalam bentuk apapun,” Ungkapnya.

Sekedar Diketahui, Kegiatan Vaksin ini berlangsung di Area Puskesmas Dolik Kec Gane Barat Utara. Turut memberikan dukungan dalam kegiatan ini adalah Camat Gane Barat Utara (Bpk Yatni Martoretjo) Dandramil Kec Gane Barat (Bpk Kpt ARM Hamdi) KaPolsek Gane Barat(Bpk IPDA Muhammad Hadi S. Tr. K.) melibatkan Dokter dari Mabes Polri (Bpk IPDA dr Lebriandy Tjahya) dan Kepala Puskesmas Dolik (Bpk Sofyan Umasohi) dibantu seluruh staf Nakes PKM Desa Dolik. Kegiatan berlangsung dari jam 8 pagi sampai selesai dengan sasaran dosis yang di gunakan kurang lebih 200 khusus untuk warga masyarakat Desa Dolik. (Red)

Baca Juga :  Cegah Bentrok Susulan, Dandim 1509/Labuha Perintahkan Patroli Malam di Babang-Sayoang

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow