Mitra, PilarAktual.com – Hukum Tua Desa Bentenan Indah Kecamatan Pusomaen pantau Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), bertempat di BSG Ratahan, Rabu (20/12/2023).
Kata Hukum Tua Bentenan Indah Dewi Sahelangi, ada 11 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dinyatakan sebagai penerima bantuan dari pemerintah ini. Masing-masing KPM mendapat sejumlah uang sebesar Rp,1.800.000 setiap bulan Rp,300.000.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk desa dengan cara memberikan bantuan finansial langsung kepada masyarakat desa yang berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Ia pun berharap kepada masyarakat yang menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diharapkan dapat memanfaatkan dana bantuan sosial yang diterimanya dengan bijak.
“BLT Dana Desa yang diterima masyarakat bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan atau untuk berwirausaha sehingga bisa mendapatkan penghasilan tambahan,” tandasnya.
















