MALUT, PilarAktual.com – Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang telah diatur dalam peraturan Bupati (Pembup) Kabupaten Halmahera Selatan No 10 tahun 2022. tantang petunjuk teknis dan tata cara baik secara persyaratan, pendaftaran maupun mekanisme yang menjadi penanggungjawab pelaksanaan pemilihan Yakni panitia Kabupeten, panitia kecamatan dan panitia di tingkat desa.
Dalam mekanisme penyelengaraan Pilkades sala satunya melakukan pendaftaran bakal calon serta penetapan bakal calon, sebagai mana di atur dalam pasal 22 huruf e. semua bakal calon yang mendaftar harus melalui panitia desa. dengan mengikuti tahapan yang tela di tentukan dan tahapan verifikasi berkas yang di tentukan pada tangal 17-24 Agustus 2022.
Kali ini terjadi di sala satu bakal calon kepala desa (Cakades) Desa Awanggoa kecamatan Bacan, Halmahera Selatan inisial SS. Bahwa, panitia telah menemukan pemberkasannya tidak memenuhi syarat yang telah di tentukan. Akhirnya, cakades itu dinyatakan gugur oleh panitia pilkades di tingkat desa.
Anehnya lagi, bakal calon Kades Desa Awanggo inisial S diam-diam telah menyerahkan berkasnya langusung kepada panitia kabupeten dan panitia kabupeten langusung menerimanya dengan alasan yang tidak pasti. Padahal, nyatanya, berkas bakal calon itu benar benar tidak lengkap.
“Saharusnya, Kalau kita bersandar pada Perbup No 10 tahun 2022, penyerahan berkas setiap bakal calon harus di serahkan oleh pantia desa ke panitia kabupeten, bukan bakal calon tersebut,” Ujar ketua panitia pemilihan kepala desa Awanggoa Nasrun Nurdin kepada Wartawan, Rabu (31/8/)
Olehnya itu, Nasrun menilai, bakal calon kepala Desa Sudarmin Soleman dan panitia kabupeten telah melangkahi peraturan bupati Halmahera Selatan No 10 tahun 2022. tantang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa di kabupaten Halmahera Selatan.
“Panitia kabupeten dalam penerimaan berkas sala satu calon kepala desa Awanggo inisial SS tampa ada kordinasi ke panitia tingkat desa terkait kelengkapan berkas bakal calon. Bahkan, SS itu sampai saat ini tidak mendapatkan rekomendasi pengembalian aset desa dari BPD desa Awanggoa,” Pungkas Nasrun sembari mengutarakan pernyataan pihak DPMD waktu itu,” Bahwa jika bakal calon tersebut sampai pada tangal 24 Agustus tidak mendapatkan rekomendasi pengembalian aset desa maka panitia desa berhak mengugurkan. (Red)
















