Batu BaraPemerintahan

Soal Konflik Tanah Menahun di Batu Bara, Bupati Baharuddin: Harus Tuntas dengan Data Akurat dan Hukum yang Jelas

16
×

Soal Konflik Tanah Menahun di Batu Bara, Bupati Baharuddin: Harus Tuntas dengan Data Akurat dan Hukum yang Jelas

Sebarkan artikel ini

BATU BARA, PilarAktual.com – Persoalan konflik tanah yang menahun di Kabupaten Batu Bara menjadi perhatian serius Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A.

Bupati menegaskan, semua konflik agraria harus dituntaskan secara bijaksana dengan mengedepankan data yang akurat dan kepastian hukum yang jelas.

Penegasan itu disampaikan Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026).

“Setiap permasalahan tanah punya karakteristik berbeda. Tidak bisa dipukul rata. Harus dikaji dan diselesaikan sesuai kondisi masing-masing kasus dengan koordinasi yang kuat,” tegas Bupati Baharuddin.

Isu utama yang disorot dalam rakor tersebut adalah persoalan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan di Batu Bara. Ada yang sudah diperpanjang, ada yang sudah habis masa berlakunya, dan ada pula yang masih menggantung proses pengurusannya di tingkat provinsi dan pusat.

Baca Juga :  Rommy Mewengkang Resmi Pimpin Satpol PP Mitra

Rakor GTRA ini dihadiri lengkap oleh unsur Forkopimda, yakni Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., Kajari Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H., Ketua PN Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H., perwakilan Dandim 0208/Asahan Kapten Inf. Karo Karo, Plt. Sekda Rusian Heri, S.Sos., dan Kepala Kantor Pertanahan Febby Richard Immanuel L. Tobing, S.H., LL.M.

Melalui GTRA yang dipimpin langsung oleh Bupati sebagai Ketua, Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua I, Sekda sebagai Wakil Ketua II, dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian, seluruh konflik akan dipetakan mulai dari kategori ringan, menengah, hingga berat.

Baca Juga :  Wabup Syafrizal Serahkan Tiga Ranperda Strategis di Paripurna DPRD Batu Bara

Langkah ini sejalan dengan tujuan utama Reforma Agraria, yaitu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menangani konflik, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kajari Batu Bara meminta agar penyelesaian 10 objek tanah sasaran Reforma Agraria dilakukan secara cermat dengan melihat riwayat hukumnya. Sementara Ketua PN Kisaran mengingatkan agar lahan yang sedang berperkara di pengadilan jangan diambil kebijakan yang justru memperkeruh keadaan.

Pemkab Batu Bara bersama BPN dan seluruh instansi terkait kini telah menyiapkan Rencana Aksi 90 Hari untuk bergerak cepat, mulai dari konsolidasi data, survei dan pemetaan bersama di lapangan, musyawarah dengan masyarakat, hingga penentuan skema penyelesaian seperti redistribusi tanah untuk rakyat.

Baca Juga :  Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI, Bupati Oskar Manoppo Tegaskan Pentingnya Sinergi TNI dan Pemda

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow