Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara, Melani J. Limpar, menyerahkan secara langsung dokumen hasil evaluasi pelayanan publik dan penilaian maladministrasi Kabupaten Bolaang Mongondow. Hasilnya, Kabupaten Bolaang Mongondow memperoleh Opini Kategori Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dengan nilai akhir 85,18.
Melani menyampaikan bahwa nilai yang diraih Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan yang tertinggi dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang dievaluasi pada tahun 2025. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow atas capaian tersebut.
Menurutnya, capaian ini sangat membanggakan mengingat metode evaluasi yang diterapkan pada tahun 2025 merupakan metode baru yang berbeda dari sistem evaluasi tahun-tahun sebelumnya. Perubahan metode tersebut menyebabkan sebagian besar daerah mengalami penurunan nilai. Namun, Kabupaten Bolaang Mongondow justru mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publiknya hingga meraih kategori tertinggi tanpa maladministrasi.

Bupati Bolaang Mongondow dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada tim Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara atas pembinaan dan pendampingan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengawasan maladministrasi sepanjang tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa capaian ini tidak lepas dari kerja keras seluruh perangkat daerah, terutama pada sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan. “Hasil yang ada saat ini menjadi tolok ukur sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan di semua sektor guna menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow,” ujarnya.

Bupati juga menekankan bahwa masyarakat merupakan sasaran utama pelayanan publik. Kepuasan masyarakat, tindak lanjut atas laporan dan pengaduan, serta terwujudnya harapan masyarakat menjadi barometer utama keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik, di samping hasil penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Direktur RSUD, serta Kepala Bagian Organisasi. Mereka menyimak secara seksama pemaparan hasil evaluasi per unit kerja dan menyatakan kesiapan untuk terus meningkatkan capaian yang telah diraih.
Selain itu, jajaran perangkat daerah juga berkomitmen untuk menindaklanjuti sejumlah catatan perbaikan, khususnya terkait integrasi sistem pengaduan masyarakat dan peningkatan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
















