Bolmong, pilaraktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) menerbitkan Surat Edaran tentang pemasangan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Edaran tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan mengibarkan bendera serta memperindah lingkungan.
Surat Edaran Nomor 100/Setdakab/01/69/07/2026 yang diterbitkan pada 27 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Bolaang Mongondow untuk diteruskan kepada pemerintah desa, kelurahan, serta masyarakat.
Dalam edaran tersebut, para camat diminta menginstruksikan seluruh sangadi dan lurah agar mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Pengibaran bendera berlaku di lingkungan perkantoran, sekolah, tempat usaha, hingga permukiman warga.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kerja bakti, memperbaiki dan mengecat pagar rumah, serta memasang umbul-umbul dan berbagai ornamen bernuansa kemerdekaan. Seluruh kegiatan tersebut diharapkan tetap memperhatikan aspek kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan.
Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme, cinta tanah air, persatuan, dan kesatuan bangsa di tengah masyarakat.
Melalui momentum peringatan kemerdekaan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow juga mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan penuh semangat kebangsaan sebagai wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan.
Surat edaran tersebut ditandatangani atas nama Bupati Bolaang Mongondow oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Christoffel Littov Kamasaan, MM, dan mulai berlaku untuk dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintah kecamatan, desa, kelurahan, serta masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow.
















