Bolaang Mongondow RayaBolmong

Masyarakat Akui Terbantu, Pemilik Lahan Perkebunan Oboy Beri Kesempatan Menambang Secara Manual

59
×

Masyarakat Akui Terbantu, Pemilik Lahan Perkebunan Oboy Beri Kesempatan Menambang Secara Manual

Sebarkan artikel ini
Bolmong – Sejumlah masyarakat yang beraktivitas di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow, mengaku terbantu dengan kebijakan pemilik lahan yang memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional atau manual.

Kesempatan tersebut dinilai membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama bagi mereka yang menggantungkan ekonomi keluarga pada pekerjaan di sektor pertambangan.

Jony, salah satu warga setempat, mengatakan bahwa sikap pemilik lahan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk bekerja menjadi hal positif yang dirasakan langsung oleh para pekerja tambang. Selain tidak melarang aktivitas penambangan manual, pemilik lahan juga disebut memberikan bantuan operasional kepada para pekerja.

“Sebagai masyarakat setempat, kami merasa terbantu. Pemilik lahan tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional. Bahkan, ada bantuan operasional yang diberikan kepada para pekerja tambang,” ungkap Jony.

Menurutnya, kesempatan yang diberikan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat lokal di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Warga dari luar wilayah BMR juga disebut memiliki kesempatan untuk mencari penghasilan melalui aktivitas pertambangan manual di kawasan tersebut.

Ia menilai, kesempatan itu memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha dengan memanfaatkan tenaga dan peralatan sederhana, tanpa menggunakan alat berat dalam kegiatan penambangan.

Kesempatan Ekonomi bagi Masyarakat

Bagi sebagian masyarakat, aktivitas pertambangan tradisional menjadi salah satu upaya untuk mendapatkan penghasilan di tengah kebutuhan ekonomi yang terus berjalan. Karena itu, kesempatan bekerja yang diberikan pemilik lahan dinilai memiliki arti tersendiri bagi warga yang ingin berusaha secara mandiri.

Jony berharap kesempatan tersebut dapat terus berjalan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga hubungan antara pemilik lahan dan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Meski demikian, keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut juga perlu dilihat dari sisi aturan hukum yang mengatur kegiatan pertambangan di Indonesia.

Bukan Wilayah Pertambangan Rakyat yang Ditetapkan Resmi

Perlu diketahui, kawasan Perkebunan Oboy tersebut bukan merupakan wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan secara resmi. Aktivitas pertambangan tradisional yang berlangsung di lokasi itu disebut dilakukan atas izin atau persetujuan pemilik lahan. Namun, persetujuan pemilik lahan tidak serta-merta menggantikan kewajiban untuk memenuhi perizinan pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Legalitas kegiatan, keselamatan para pekerja, serta dampak terhadap lingkungan tetap menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.

Oleh sebab itu, masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan perhatian, khususnya dalam menjelaskan ketentuan hukum yang berlaku serta mencari solusi yang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Kejelasan mengenai aturan dan mekanisme yang harus dipenuhi dinilai penting agar masyarakat memahami batasan kegiatan yang diperbolehkan, sekaligus mencegah timbulnya persoalan hukum di kemudian hari.

Jony pun berharap hubungan baik antara pemilik lahan dan masyarakat dapat terus dipertahankan. Ia juga berharap adanya perhatian dari pihak terkait agar aspirasi masyarakat yang berupaya memenuhi kebutuhan hidup melalui aktivitas pertambangan tradisional dapat dipertimbangkan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan.(*)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow