Minsel, PilarAktual.com – Proses pendaftaran gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan, Petra Yanni Rembang dan Frede Aries Massie (PYR-FAM), di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah resmi selesai.
Informasi ini disampaikan Ketua Tim Hukum PYR-FAM, Maykel R. Tielung, SE, SH, MH, pada Sabtu (14/12/2024).
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Tielung menyebutkan bahwa pihaknya kini hanya menunggu jadwal pemeriksaan atau persidangan yang akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tinggal menunggu jadwal persidangan,” ujarnya singkat.
Menurut Tielung, sidang gugatan PYR-FAM diperkirakan mulai berlangsung pada awal Januari 2025.
Proses di MK diestimasi membutuhkan waktu maksimal 45 hari.
Tielung menambahkan bahwa tim hukum telah menyiapkan dalil, bukti, dan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Ia berharap upaya tersebut dapat memperkuat keyakinan majelis hakim panel MK untuk membuat keputusan yang adil.
“Kami optimistis, hakim-hakim MK akan meninjau perkara ini secara komprehensif dan memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan kami,” kata Tielung.
















