Berita UtamaHukum & Kriminal

Memasuki Awal bulan Tahun 2021, Polres Ternate Ringkus Dua Tersangka Narkoba Jaringan Lapas Jambula

215
×

Memasuki Awal bulan Tahun 2021, Polres Ternate Ringkus Dua Tersangka Narkoba Jaringan Lapas Jambula

Sebarkan artikel ini

TERNATE, PilarAktual.com – Memasuki awal bulan tahun 2021, lagi-lagi Kepolisian Resort Polres Ternate melalui Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) kembali meringkus satu tersangka jaringan narkoba dari lapas klas II A Ternate.

Hal ini disampaikan Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada. S.I.K dalam Konfrensi Persnya menyampaikan,Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Ternate meringkus satu tersangka narkoba dengan Insial I.I alias Ifan, (21 tahun) warga Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore.

“Ditangan tersangka, polisi memukan 2 buah paket kiriman berukuran besar berwarna merah 2 kilo, atau 5 shacet bening kecil jenis shabu seberat 4,26 gram. sehingga setelah dilakukan pengembangan lanjut berhasil menemukan 10 Shacet jenis ganja seberat 245,74 di rumahnya,”Ujar Kapolres Aditya di dampingi Kasat Narkoba AKP Bahrun Hi Syahban dan Kasubbaghumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin, Jumat (15/1/2021)

Labih lanjut Aditya menjelaskan, penangkapan tersangka bermula pada tanggal 12 januari, itu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang akan mengambil paket di Jasa Pengiriman kantor Pos bastiong.

Baca Juga :  Dandim 0209/Labuhanbatu dan Tim Dispenad Tinjau Jalan TMMD ke-130 di Wonosari, Haru Warga Jadi Bukti Manfaat Nyata Pembangunan

“Atas informasi dari masyarakat tersebut, tim opsnal Satres narkoba bergerak dan melakukan penelusuran dan berhasil menangkap tersangka Ifan pada pukul 16.15 WIT usai keluar dari jasa pengiriman kantor POS Bastiong, tepatnya di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan,” jelas Aditya.

Aditya menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan, tersangka (Ifan) mengaku bahwa, ia disuru oleh saudara OPAL yang kini mendekam di sel rumah tahanan (Lapas) kelas II A Jambula.

“paket ini yang diambil tersangka Ifan ini dikendalikan saudara Opal di lapas kelas II A Ternate”tuturnya.

Diketahui lagi, di hari yang sama tepatnya hari selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 18.00 Wit, Tim Opsnal juga menangkap satu tersangka narkotika golangan 1 jenis shabu inisal M.A alias ALFA, (21 Tahun).

Baca Juga :  Seksama Ikuti Arahan Dirpamintel, Kalapas Rantauprapat Yosef Leonard Sihombing Bersama Jajaran Perkuat Strategi Keamanan Pemasyarakatan

Tersangka MA merupakan warga desa were, Kecamatan Weda, kabupaten Halmahera Tengah. MA ditangkap di kos-kosanya Kel Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan.

Saat penangkapan, Polisi menemukan sebuah bungkusan plastic yang di simpan didalam tas noken warna coklat miliknya.

Kemudian langsung diintrogasi ternyata ia mengaku bahwa narkotika jenis Ganja tersebut di ambil atas permintaan temannya yakni saudara Wahyu Adam alias Wahyu yang saat ini mendekam di Lapas Klas II A Ternate.

Sekedar diketahui, Atas perbuatan tersebut, keduanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) junto 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tam/Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Baca Juga :  Tak Sekadar Pantau, Dandim 0209/Labuhanbatu Tekankan Mutu Pembangunan Jalan TMMD ke-130