
LABUHA, PilarAktual.com – Masyarakat Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan menolak Kepala Sekolah (Kepsek) baru yang diangkat Ketua Yayasan Subur Karamaha (YSK) yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kami masyarakat desa Waringi menolak bapak Hidayat Jaya Miharja Laloha SH. yang diangkat sebagai Kepsek SMA Peduli Bangsa Waringi yang bukan PNS,” Ujar Ketua IPPMW Rifaldi mewakili Masyarakat Desa Waringi kepada wartawan, Minggu (25/12/2022).
Mereka menilai, Kepala yayasan subur karamaha, dibawa pimpinam Iksan Subur yang menggantikan posisi kepsek lama yakni, Samusir La Samidu S.Pd yang dulunya adalah berstatus seorang PNS. Apalagi mengangkat kepsek yang baru bukan berlatar belakang seorang pendidikan bahkan tidak sesusai dengan prosedur dan kriteria .
“Seharusnya seoranga kepala Yayasan harus jelih kemudian mengangkat kepala sekolah itu harus memiliki latar belakang pendidik, namun kenyataannya dia tidak memiliki pengalaman mengajar maupun pengelolah sekolah,”Katanya.
Bahkan, Kata Rifaldi, informasi yang diterima kepala yayasan menyampaikan bahwa kepala sekolah yang lama tidak pernah mengikuti rapat yang di lakukan oleh pihak yayasan sehingga diberhentikan. Namun faktanya beberapa sekolah yang bernaung di bawah yayasan Subur Karamaha memang pernah merencanakan rapat dengan kepala-kepala sekolah tetapi hingga saat ini rapat tersebut tidak pernah dilakukan pihak yayasan.
“Sebelumnya direncanakan untuk rapat bersama kepsek-kepsek, namun itu tidak dilaksanakan kepala yayasan. Bahkan, kepala yayasan, Iksan Subur tidak pernah turun langsung kelapangan untuk melihat kondisi sekolah yang pada dasarnya juga merupakan tanggungjawabnya,”Ungkap Rifaldi.
Sementara Samusir La Samidu S.Pd (Kepsek) yang dinonaktifkan menanggapi pernyataan Ketua Yayasan Subur Karamaha. Terkait dengan tidak pernah memberikan laporan ke pihak yayasan itu keliru. Menurutnya, karena sejauh ini pihak yayasan tidak pernah memberikan kontribusi apapun untuk kepentingan sekolah SMA peduli bangsa waringi, maka dianggap tidak perlu lagi memberikan laporan ke pihak yayasan.
Dijelaskan Samusir, semenjak dirinya menjabat sebagai kepala sekolah itu tidak pernah diberitahukan aturan-aturan yang ada di yayasan baik itu tentang pelaporan dan lain sebagainya. Tidak hanya itu guru-guru yang mengajar di sekolah SMA dari tahun 2015 itu tidak menerima gaji hingga di tahun 2017 yang tidak dibayar oleh pihak yayasan.
“Hingga saat ini dari pihak yayasan tidak pernah memberikan kontribusi apapun untuk sekolah SMA Peduli Bangsa Waringi.
Karena pergantian kepala sekolah ini juga dilakukan oleh kepala yayasan tanpa koordinasi dengan dinas pendidikan dan Kebudayan Provinsi Maluku Utara, memang secara administrasi itu otoritas yayasan namun secara teknisnya harus diajukan ke dinas pendidikan,” Ujarnya.
Padahal Kata Samusir, di tahun 2023 nanti akan ada bantuan penambahan ruang kelas di SMA PBW dan itu tidak ada campur tangan dari pihak yayasan. namun saat ini beliau sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala sekolah dan kemungkinan bantuan tersebut tidak dapat terlaksana..
“Tanah dan bangunan sekolah yang saat ini di tempati bukan hak milik yayasan. Tanah yang ditempati sekola PBW saat ini adalah milik desa yang di anggarankan bersumber dari partisipasi masyarakat dan APBD, kemudian gedung yang digunakan untuk proses belajar mengajar adalah bantuan dari pemerintah daerah bukan pemerintah provinsi,” Ucap Samusur.
Samusir juga mengatakan, Yang membuat sedikit bingung adalah jika memang tidak menjalankan tugas dengan baik, kenapa tidak dipecat dari awal-awal masa jabatannya dan kenapa tidak ada surat peringatan ataupun panggilan jika saya melakukan kesalahan.
“Saya sangat menyangkan keputusan yang diambil oleh pihak yayasan yang dapat mencederai mutu pendidikan di desa waringi kecamatan obi Utara dan sangat berharap kepada pemerintah provinsi baik daerah agar segera mengevaluasi pihak yayasan agar dapat mengembalikan mutu pendidikan di desa waringi,” Pungkasnya. (Red)















