Bolmong

KPU Bolmong Ingatkan Masyarakat Untuk Hadir di TPS Tanggal 27 November

142
×

KPU Bolmong Ingatkan Masyarakat Untuk Hadir di TPS Tanggal 27 November

Sebarkan artikel ini

Bolmong, pilaraktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ingatkan seluruh masyarakat untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan gunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

KPU mengajak warga kabupaten Bolmong gunakan hak pilihnya untuk Gubernur dan wakil Gubernur Sulut serta Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.

Pemungutan suara akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 Wita.

KPU menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada serentak guna menentukan pemimpin daerah yang baru.

Dalam upaya memastikan semua warga dapat memberikan suaranya, KPU Kabupaten Bolmong juga menghimbau masyarakat untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih.

KPU juga menyediakan layanan untuk pemilih yang pindahan bagi masyarakat yang mengalami situasi tertentu hingga H-7 pemungutan suara, yaitu mulai 27 September hingga 20 November 2024.

Baca Juga :  Masyarakat Akui Terbantu, Pemilik Lahan Perkebunan Oboy Beri Kesempatan Menambang Secara Manual

Situasi yang memungkinkan pindah memilih antara lain membawa KTP -el dan kalau belum memiliki KTP-el namun sudah waktunya memilih dapat membawa biodata penduduk. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ingatkan seluruh masyarakat untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan gunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

KPU mengajak warga kabupaten Bolmong gunakan hak pilihnya untuk Gubernur dan wakil Gubernur Sulut serta Bupati dan Wakil Bupati Bolmong.

Pemungutan suara akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 Wita.

KPU menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk menggunakan hak suara dalam Pilkada serentak guna menentukan pemimpin daerah yang baru.

Dalam upaya memastikan semua warga dapat memberikan suaranya, KPU Kabupaten Bolmong juga menghimbau masyarakat untuk memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai pemilih.

Baca Juga :  Masyarakat Akui Terbantu, Pemilik Lahan Perkebunan Oboy Beri Kesempatan Menambang Secara Manual

KPU juga menyediakan layanan untuk pemilih yang pindahan bagi masyarakat yang mengalami situasi tertentu hingga H-7 pemungutan suara, yaitu mulai 27 September hingga 20 November 2024.

Situasi yang memungkinkan pindah memilih antara lain membawa KTP -el dan kalau belum memiliki KTP-el namun sudah waktunya memilih dapat membawa biodata penduduk.**

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow