Berita UtamaHukum & KriminalNasionalPemerintahanPeristiwa

KPK Kembali Usut Kasus Korupsi E-KTP, 2 Eks Pejabat Ditahan

391
×

KPK Kembali Usut Kasus Korupsi E-KTP, 2 Eks Pejabat Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Korupsi E-KTP. (Sumber: www.google.com)

Jakarta, PilarAktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP).

KPK menahan dua orang tersangka terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan E-KTP pada Agustus 2019.

Kedua tersangka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhy Wijaya dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menyatakan bahwa Isnu dan Husni akan ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyelidikan.

Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Eks Dirut PNRI dan mantan Ketua Teknis Teknologi Informasi E-KTP itu telah ditahan mulai tanggal 3 sampai dengan 22 Februari 2022.

Isnu dan Husni sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota DPR RI 2014-2019, Miryam S Haryani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos, pada Agustus 2019.

Atas perbuatannya, Isnu dan Husni disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  DKP Boltim Ajukan Hak Akses OSS-RBA, Perkuat Sistem Keamanan Pangan

KPK Telah Memproses 8 Orang

KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.

Beberapa nama di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Selain itu, ada juga pengusaha Made Oka Masagung dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.

Andil Mereka dalam Kasus Korupsi E-KTP

Pihak Kemendagri KPK mengungkapkan, Isnu bersama pengusaha Andi Narogong menemui dua pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Mereka meminta agar dimenangkan dalam proyek e-KTP.

Irman menyetujui permintaan itu dengan syarat adanya pemberian uang ke sejumlah anggota DPR.

Kemudian Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Baca Juga :  Pemkab Boltim Perkuat Sinergi Lintas Sektor Sukseskan Sensus Ekonomi

PNRI diputuskan menjadi pemimpin konsorsium ini.

Tujuannya adalah agar mudah diatur karena konsorsium ini dipersiapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.

Paulus dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung, ada commitment fee 10 persen untuk pihak di DPR, Kemendagri dan pihak lain.

Kemudian, Anang Sugiana selaku Direktur Utama PT Quadra Solution menyampaikan bahwa perusahaannya bersedia bergabung di konsorsium.

Selanjutnya, Isnu bersama konsorsiumnya mengajukan penawaran paket pengerjaan proyek pengadaan E-KTP itu sekitar Rp 5,8 triliun.

Isnu juga mengusulkan adanya ketentuan potongan 2 sampai dengan 3 persen atas setiap pembayaran dari Kemendagri untuk pekerjaan yang dilakukan konsorsium.

Pemotongan ini, ujar Lili, dilakukan untuk kepentingan manajemen bersama.

Akhirnya pemotongan ini justru mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan prestasi Perum PNRI sendiri.

“Mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan prestasi Perum PNRI itu sendiri,” terang Lili, dikutip Jumat (4/2/2022).

Baca Juga :  Lihat Potensi 800 Ribu Bibit Aren, Bupati Baharuddin Siapkan Pengembangan Komoditas Aren di Batu Bara

Kemudian, Isnu selaku Sebagai Dirut Perum Percetakan Negara saat itu membentuk manajemen dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium.

Ubah Spesifikasi dan Anggaran E-KTP

KPK menyebut, Husni Fahmi saat ini menjadi Ketua Tim Teknis yang juga panitia lelang.

Namun, ia sempat menemui beberapa vendor.

Selain itu, Husni beberapa kali hadir dalam pertemuan yang dilakukan pada Juli 2010 untuk membahas tentang uji petik, biometrik, teknologi, dan teknis e-KTP.

Lili menjelaskan bahwa Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan mark up.

Selain itu, Husni disebut sering melapor ke Sugiharto.

“Setelah itu, HSF sering melapor kepada Sugiharto,” kata dia.

Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

(NTc/Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow