DaerahMaluku UtaraPemerintahan

KPK Apresiasi Bupati Halsel Soal Tindakan Pemecatan 13 ASN

293
×

KPK Apresiasi Bupati Halsel Soal Tindakan Pemecatan 13 ASN

Sebarkan artikel ini

LABUHA, PilarAktual.com – Kepala Satgas Koordinasi Supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V Indonesia Timur, Dian Patria, mengapresiasi Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Usman Sidik.

Apresiasi KPK tersebut karena Bupati Halsel Usman Sidik, atas tindakan tegasnya terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak Proaktif dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.

“Kami sangat mengapresiasi langka yang dilakukan Bupati Halsel atas pemecatan ASN itu sudah tepat,” Ujarnya Dian Patria Usai rakor Monitoring Center prevetion (MCP) di aula Kantor Bupati Halsel, pada Senin (10/10/2022) kemarin.

Bahkan kata Dian, tingkat pelanggaran kedisiplinan ASN di Halmahera Selatan sebanyak 52 orang yang ditemukan tim kode etik pemda Halsel,

Baca Juga :  Bupati Baharuddin Siagian Komitmen Wujudkan Pemerintahan Transparan, Akuntabel dan Bebas dari Korupsi

“Dari 52 orang ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, 13 ASN dipecat dan diumumkan secara resmi,” Akuinya.

Menurutnya, Proses pemecatan dan pemberian sangksi yang dilakukan pemda Halsel, ini baru pertama terjadi di indonesia timur dengan pemecatan sebanyak ini.

“Langka ini adalah sala satu cara yang tepat bagi pemda Halsel dan ini jarang dilakukan di daerah-daerah lain,” Pungkasnya. (Red)

Ikuti Saluran PilarAktual.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow